Berita Badung
Besaran UMK Sudah Ditetapkan, Disperinaker Badung Mulai Sosialisasikan ke Perusahaan-perusahaan
"Iya karena sudah ditetapkan, kita sosialisasikan kini besaran UMK. Bahkan sudah kita sampaikan lewat media sosial, termasuk dilakukan oleh pemerintah
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Seperti diketahui, Pemerintah kabupaten Badung akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Selasa 23 November 2021.
Bahkan UMK Badung tahun 2022 naik 1,06 persen atau sebesar Rp 31.192,72 dari besaran UMK saat ini Rp 2.930.092,64
Kenaikan UMK ini pun melebihi Upah Minim Provinsi yakni hanya naik 0,98 persen.
Kenaikan UMK itu pun disebut-sebut hasil pembahasan dewan pengupahan setempat, sehingga UMK Badung tahun 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40.
"Keputusan ini naik tipis, yakni sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sebelumnya.
Pihaknya juga mengatakan penetapan UMK Badung merujuk kepada kemampuan keuangan daerah.
"Semua yang kami lakukan di Badung ini pertama tidak boleh melanggar aturan. Kedua, kebijakan yang kami lakukan pasti kami mengambil langkah yang terbaik, tentu dengan dasar uang dulu dong, jangan sampai saya membuat kebijakan uangnya tidak cukup," ungkapnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung