Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

FAKTA BARU Kasus Subang: Kesaksian Pegawai Yayasan hingga Anak Tiri Yosef, Jadi Petunjuk Baru?

FAKTA BARU Kasus Subang: Kesaksian Pegawai Yayasan hingga Anak Tiri Yosef, Jadi Petunjuk Baru?

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
kiri - Opik warga Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, salah satu saksi yang diperiksa di Mapolres Subang, Selasa 30 November 2021. kanan - Kosasih salah satu saksi kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang yang diperiksa di Satreskrim Polres Subang, Selasa 30 November 2021. 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih terus bergulir.

Kepolisian terus berproses mengungkap dalang pembunuhan di Subang yang sudah berjalan selama 100 hari lebih.

Sejumlah saksi kembali diperiksa, bahkan sejumlah nama yang sebelumnya tak mencuat di publik.

Meski kini kasus terbunuhnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditangani oleh Polda Jabar, pemeriksaan untuk beberapa saksi dilakukan di Polres Subang.

Terbaru, sebanyak empat saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang diperiksa di Polres Subang, Selasa (30/11/2021).

Lantas, apakah keterangan dari para saksi segera bisa menguak pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu?

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan alasan beberapa saksi diperiksa di Polres Subang meski kini kasus Subang sudah ditarik ke Polda Jabar.

"Lokasinya di Polres Subang, karena masih masyarakat yang domisili di sana, sehingga diserahkan penyidik Polres Subang meski saat ini kasusnya sudah ditarik ke sini," ujar Erdi, saat dihubungi Selasa (29/11/2021).

"Empat orang saksi, dan itu akan diminta keterangan di Polres Subang," katanya.

Dilansir dari TribunJabar,id, Salah satu saksi kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang yang hari ini dimintai keterangan di Mapolres adalah Opik.

Ia masih warga Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun, Opik merupakan saksi yang berada di dekat TKP saat saksi kunci Muhamad Ramdanu alias Danu (21) menerobos garis polisi pada tanggal 19 Agustus 2021.

Namun, saat ditanya terkait dengan pemanggilan kali ini, saksi tersebut tidak berkenan untuk dimintai keterangan oleh awak media.

"Sudah, ya, Kang maaf, saya buru-buru pengen keluar," ucap Opik yang hendak buru-buru meninggalkan Mapolres Subang.

Selain Opik, saksi kedua yang diperiksa kemarin bernama Kosasih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved