Info Populer

SIMAK Besaran Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi Indonesia, Ada yang Capai Puluhan Juta

Beriku adalah besaran gaji dan tunjangan para jenderal polisi, capai puluhan juta.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI- Berikut adalah besaran gaji dan tunjangan para jenderal polisi. 

TRIBUN-BALI.COM – Berikut adalah besaran gaji dan tunjangan para jenderal polisi.

Menjadi polisi adalah idaman bagi banyak kaum muda di Indonesia.

Pendapatan yang terjamin dari gaji dan tunjangan tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.

Baca juga: Presiden Jokowi: Kita Tunjukkan Indonesia Berkomitmen Atasi Perubahan Iklim

Baca juga: Berkesenian dalam Keterbatasan, 29 Penyandang Disabilitas Ikuti Dharma Gita se-Bali

Meski begitu, menjadi anggota Polri juga bukan hal mudah.

Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.

Menjadi polisi juga harus terikat dengan kewajiban dinas dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Dalam kenaikan pangkat rutin bagi perwira polisi, puncak kariernya adalah menjadi perwira tinggi atau pasti dengan pangkat jenderal antara lain Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Untuk mencapai pangkat bintang di pundak itu, idealnya seorang calon polisi harus memulainya dari pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) yang bisa berasal dari lulusan Akademi Kepolisian (Akpol). 

Meski posisi hingga jenderal juga terbuka dari non-Akpol.

Baca juga: Presiden Jokowi: Kita Tunjukkan Indonesia Berkomitmen Atasi Perubahan Iklim

Sebelum mencapai pangkat jenderal, lazimnya, perwira polisi sudah digembleng dengan berbagai macam tugas dan penempatan dinas di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Selain terbilang prestisius, posisi Jenderal Polisi adalah jenjang kepangkatan yang relatif terbatas, mengingat jabatan karier puncak di Polri semakin mengerucut.

Maka tak heran, jika banyak perwira polisi harus tertahan cukup lama di pangkat Kombes.

Baca juga: Setahun Suami Hilang Tanpa Jejak, Ulah Istri Kedua di Bawah Kasur Bikin Kaget Polisi

Lalu Berapa Gaji Polisi Pangkat Jenderal?

Berikut adalah gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis, 2 Desember 2021 dalam artikel berjudul Intip Kisaran Gaji Para Jenderal Polisi.

Tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Presiden Jokowi: Kita Tunjukkan Indonesia Berkomitmen Atasi Perubahan Iklim

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

• Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

• Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

• Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan Polisi

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Baca juga: Bentrok Mahasiswa Papua & PGN Memanas di Renon, Belasan Orang Dikabarkan Terluka, Ini Kata Polisi

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi.

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, mekanisme pemberitan tukin di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Baca juga: Hasil BWF World Tour Finals 2021: Greysia/Apriyani Kalah oleh Wakil Korea Selatan

Ambil contoh untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru, yakni sebesar Rp 34.902.000.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000 per bulannya.

Sementara untuk level kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin bulanan sebesar Rp 20.695.000.

Sementara beberapa Kapolda berada di pangkat Brigjen Pol.

Baca juga: Gelagat Aneh Pelaku Mutilasi Ojol Sebelum Diciduk Polisi, Bang Jangkung Beli Kopi Hitam 2 Gelas

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 sesuai kelas jabatannya.

• Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

• Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

• Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Baca juga: Jadi Pekerjaan Idaman, Ini Daftar Gaji Pensiun PNS di Indonesia

• Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

• Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

• Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Baca juga: Presiden Jokowi: Kita Tunjukkan Indonesia Berkomitmen Atasi Perubahan Iklim

Baca juga: Berkesenian dalam Keterbatasan, 29 Penyandang Disabilitas Ikuti Dharma Gita se-Bali

• Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

• Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

• Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

• Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

• Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

• Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

• Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

• Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

• Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

• Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

• Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

• Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved