Info Populer
Jadi Pekerjaan Idaman, Ini Daftar Gaji Pensiun PNS di Indonesia
Setiap kali pemerintah melakukan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu mendapat respons besar dari masyarakat.
TRIBUN-BALI.COM - Setiap kali pemerintah melakukan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu mendapat respons besar dari masyarakat.
Jumlah pendaftar dari setiap pembukaan pendaftaran CPNS, selalu berkali-kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan.
Banyak alasan mengapa menjadi PNS menjadi dambaan hampir setiap orang.
Salah satunya karena menjadi PNS dinilai memiliki hari tua yang terjamin, karena adanya uang pensiun yang akan terus diterima hingga tutup usia.
Namun, berapa kah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang PNS?
Baca juga: Putu Ratna Diamankan Polisi Lantaran Mencuri di Denpasar, Sudah 16 TKP yang Disasar Pelaku
Baca juga: Menparekraf Tawarkan Staycation, Nakes RSU Bangli Enggan Ambil Bagian
Jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:
Gaji pokok pensiun PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok Rabu 1 Desember 2021, Gimini Dapat Pekerjaan BaruCapricorn Bisnis Baru
Baca juga: Hari Ini, Komplotan Mata Elang Penebas Gede Budiarsana Bakal Diadili
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS
Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.
Berikut besarannya: