Berita Karangasem

BPKP Gelar Klarifikasi Kasus Pengadaan Masker di Dinas Sosial

Sejumlah pejabat Karangasem yang terlibat kasus masker dimintai klarifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Tujuh tersangka pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem digiring oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem ke mobil tahanan, Rabu (24/11/2021) sore hari. 

Tiga tersangka dititipkan di Mapolsek Kota Karangasem, 3 tersangka dititipkan di Mapolsek Abang, dan 1 tersangka dititipkan di Polsek Bebandem.

Masa penahanan rencananya dilakukan selama 20 hari.

Tujuh tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Th 1999

Ditambahkan, tujuh tersangka kasus pengadaan masker scuba akan dilimpahkaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhir tahun 2021.

Pihaknya berharap proses pelimpahan bisa berjalan lancar. Sehingga awal tahun 2022 persidangan di Pengadilan Tipikor bisa digelar sesuai jadwal yang ditentukan.(*)

Berita Karangasem Lainnya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved