Info Populer
Aturan Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Peserta Wajib Tes Antigen
Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat; rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 7464/B/GT.01.00/2021 yang diunggah pada laman http://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Salah satu syaratnya adalah peserta sekurang-kurangnya harus melakukan rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif.
Disampaikan bahwa seleksi kompetensi tahap 2 akan dilaksanakan pada rentang 7-10 Desember 2021 dalam dua sesi. Saat dikonfirmasi terkait jadwal tersebut, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan bahwa informasinya dapat dilihat pada laman PPPK Guru.
"Informasi mengenai seleksi ASN Guru PPPK dapat dilihat dalam tautan laman gurupppk.kemdikbud.go.id," ujar Anang, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) siang.
Berikut informasi selengkapnya:
Baca juga: Formasi PPPK Guru Tabanan Masih Tersisa 1.034 Orang, Terbanyak di Mapel TIK, Penjaskes dan BK
Baca juga: DPRD Tabanan Pertanyakan Kesiapan Anggaran Gaji PPPK, Pemkab Siapkan Rp 30 Miliar
Ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2
1. Peserta yang dapat mengikuti
Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu
Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2-5 Desember 2021 pada akun SSCASN masing-masing peserta
4. Pelaksanaan
Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
- Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
Baca juga: BERUBAH, Ini Jadwal Terbaru Pelaksanaan PPPK Nonguru 2021
Baca juga: Berikut Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II dan III
- Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
- Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;
- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
5. Panitia pelaksanaan
Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.