Info Populer

Aturan Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Peserta Wajib Tes Antigen

Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat; rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif

Editor: Noviana Windri
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Informasi penerimaan CPNS / PPPK 2021 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 7464/B/GT.01.00/2021 yang diunggah pada laman http://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Salah satu syaratnya adalah peserta sekurang-kurangnya harus melakukan rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif.

Disampaikan bahwa seleksi kompetensi tahap 2 akan dilaksanakan pada rentang 7-10 Desember 2021 dalam dua sesi. Saat dikonfirmasi terkait jadwal tersebut, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan bahwa informasinya dapat dilihat pada laman PPPK Guru.

"Informasi mengenai seleksi ASN Guru PPPK dapat dilihat dalam tautan laman gurupppk.kemdikbud.go.id," ujar Anang, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) siang.

Berikut informasi selengkapnya:

Baca juga: Formasi PPPK Guru Tabanan Masih Tersisa 1.034 Orang, Terbanyak di Mapel TIK, Penjaskes dan BK

Baca juga: DPRD Tabanan Pertanyakan Kesiapan Anggaran Gaji PPPK, Pemkab Siapkan Rp 30 Miliar

Ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2

1. Peserta yang dapat mengikuti

Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu

Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2-5 Desember 2021 pada akun SSCASN masing-masing peserta

4. Pelaksanaan

Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

  • Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

Baca juga: BERUBAH, Ini Jadwal Terbaru Pelaksanaan PPPK Nonguru 2021

Baca juga: Berikut Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II dan III

  • Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
  • Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;
  • Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Panitia pelaksanaan

Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sesi susulan

6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7-10 Desember dalam 2 sesi.

7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi tempat uji kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2

9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Baca juga: Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lolos PPPK Guru 2021

Baca juga: Kuota PPPK Guru 2021 Tabanan Sebanyak 1.035 Formasi, Guru Diminta Lirik Sekolah Sepi Pemalar

Selanjutnya Pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.

Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya

Selalu pantau laman PPPK Guru

10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada Minggu, 12 Desember 2021.

Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id, satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu, 11 Desember 2021).

11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.

12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.

Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Tes Antigen, Ini Ketentuan Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/04/190000165/wajib-tes-antigen-ini-ketentuan-seleksi-pppk-guru-2021-tahap-2?page=2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved