Bripda Randy Dikerangkeng Polda Jatim, Saksi Kematian Mahasiswi Mojokerto Mulai Diperiksa

Polda Jatim masih terus mengusut tuntas kasus yang menewaskan mahasiswi Mojokerto dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Editor: Bambang Wiyono
Istimewa/ Polda Jatim
Bripda Randy Bagus ditahan di Rutan Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan kematian NW, mahasiswi yang pernah dihamilinya. 

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami tewasnya seorang mahasiswi, NW (23) yang mengakhiri hidup di atas makam ayahnya diduga karena depresi 2 kali aborsi janin hasil hubungannya dengan oknum polisi, Bripda Randy Bagus (21).

NW mengakhiri hidupnya lantaran diduga depresi setelah tidak mendapat pertanggungjawaban dari sang kekasih, Bripda Randy Bagus (21) yang telah memperkosa dan memaksanya melakukan aborsi.

Saat ini Bripda Randy Bagus telah ditahan di Polda Jatim dan akan menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: TERKINI Meninggalnya Mahasiswi NW: Bripda Randy Pakai Baju Oranye, Polisi Akan Periksa Paman NW

Tak hanya itu, Polda Jatim masih terus mengusut tuntas kasus yang menewaskan mahasiswi Mojokerto dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Minggu (5/12/2021), penyidik memeriksa ibunda NW berinisial FS. Tidak menutup kemungkinan, anggota keluarga NW lainnya, terutama pamannya, akan ikut diperiksa pula dalam waktu dekat.

Baca juga: Oknum Polisi Bripda Randy Ditahan, Dijerat Pidana Aborsi Terkait Kasus Kematian Mahasiswi Mojokerto

"Hari ini, dari ibunya, kalau enggak salah, di Polda Jatim. Semua di take over polda, di Propam. Pamannya iya ada (akan diperiksa). Masih akan terus periksa saksi," ujarnya, Minggu (5/12/2021).

Proses pengembangan dalam penyelidikan mengharuskan penyidik memeriksa saksi-saksi tambahan, seperti hari ini, dan beberapa hari ke depan, nantinya.

Diakui Gatot, proses sidang etik internal kepolisian terhadap Bripda Randy Bagus belum dapat dipastikan, kapan waktunya bakal disegerakan.

Baca juga: SOSOK Bripda Randy yang 2 Kali Menyuruh Mahasiswi Aborsi Hingga Tewas, Dinas di Polres Pasuruan

"Kan ada beberapa saksi saksi yang harus diambil keterangannya juga. Dan harus ada juga yang harus dicari," ungkapnya.

Sementara itu, perihal proses pelimpahan berkas perkara yang nantinya akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Jatim kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Gatot mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan proses hukum terhadap tersangka.

Baca juga: Update Kasus Tewasnya Novia Widyasari: Dipecat, Tangan Bripda Randy Bagus Diikat dalam Tahanan

Apakah si tersangka bakal dilakukan sidang etik kepolisian secara internal. Atau, sidang untuk pelanggaran tindak pidananya, terlebih dahulu.

"Kalau kita nanti, (melihat) siapa yang paling duluan. Kalau memang harus kode etik. Ya kode etik dulu yang harus kita laksanakan. Baru pidananya kita kuatkan. Itu secepatnya, proses," jelasnya.

Termasuk, perihal proses hukum atas tindak pidana pelanggaran hukumnya. Gatot mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved