Corona di Indonesia

Pengelola Tempat Wisata Dilarang Menggelar Perayaan Malam Pergantian Tahun

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Editor: DionDBPutra
Biro Komunikasi Kemenparekraf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. 

b. Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00 – 00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25% dan waktu makan 60 menit.

c. Yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam.

3. Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda:

a. Zona hijau 50%

b. Zona kuning 25%

Dengan menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.

1. Tempat wisata umum, area publik, taman umum, area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumuman, maka pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi 25% maksimal pengunjung, disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda.

2. Bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50%.

3. Kepala Daerah, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop diharapkan mendukung dan bekerjasama untuk menerapkan dan mensosialisasikan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serempak.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) Luqman Hakim mendukung penutupan tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru(Nataru) 2022.

Menurutnya, pemerintah harus belajar dari keterlambatan penutupan tempat wisata pada libur hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Jangan sampai yang sudah terjadi terulang kembali," katanya.

Tidak hanya itu, menurut Luqman ada beberapa langkah penting untuk memastikan keberhasilan negara menghadapi Omicron dan momentum Nataru.

Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) juga perlu memberi direction kepada seluruh pemerintah daerah agar memperkuat pengawasan dengan melibatkan berbagai institusi pemerintah dan organisasi masyarakat setempat.

Berikutnya lanjut Luqman, perlu upaya ekstra untuk percepatan perluasan vaksinasi kepada masyarakat agar target suntikan vaksin dua dosis populasi untuk 208 juta penduduk dapat segera dicapai.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved