Info Populer
TERBARU, Ini Biaya dan Syarat Membuat SKCK Baru dan Perpanjang
surat ini hanya bisa diserahkan untuk warga yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal.
TRIBUN-BALI.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan.
Ada beberapa persyaratan membuat SKCK (syarat membuat SKCK).
SKCK sendiri sebelumnya dikenal dengan nama SKKB.
Awalnya, surat ini hanya bisa diserahkan untuk warga yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal.
Namun saat ini, syarat membuat SKCK sudah berbeda dengan pembuatan SKKB dulu.
Baca juga: Hujan Deras di Bali, Jalan Sunset Road Badung Tergenang Banjir, Made: Lewat Trotoar Biar Cepat
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 6 Desember 2021, Al Tak Temukan Elsa, Rendy Tak Nyaman Dengan Jessica
Baca juga: Banjir dan Pohon Tumbang Kepung Karangasem, Penyengker Rumah Jebol, 2 Motor Hanyut
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.
SKCK juga diterbitkan karena suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Syarat membuat SKCK
Berikut syarat pembuatan SKCK atau persyaratan membuat SKCK terbaru sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri:
Syarat pembuatan SKCK baru:
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
Baca juga: PROMO MINYAK GORENG Tropical Rp 11.800 6-8 Desember 2021 di Alfamart dan Hypermart
Baca juga: Sangat Beruntung! 3 Zodiak Ini Akan Merasa Bahagia 6 Desember 2021, Mereka Dapat Energi Positif
Baca juga: Hindari Mobil Kijang Mogok di Genangan Air, Truk Sembako Terperosok di Ubud Gianyar
Membawa fotocopy Kartu Keluarga