Info Populer

TERBARU, Ini Biaya dan Syarat Membuat SKCK Baru dan Perpanjang

surat ini hanya bisa diserahkan untuk warga yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal.

Editor: Noviana Windri
manado.tribunnews.com
Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

TRIBUN-BALI.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan.

Ada beberapa persyaratan membuat SKCK (syarat membuat SKCK).

SKCK sendiri sebelumnya dikenal dengan nama SKKB.

Awalnya, surat ini hanya bisa diserahkan untuk warga yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal.

Namun saat ini, syarat membuat SKCK sudah berbeda dengan pembuatan SKKB dulu.

Baca juga: Hujan Deras di Bali, Jalan Sunset Road Badung Tergenang Banjir, Made: Lewat Trotoar Biar Cepat

Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 6 Desember 2021, Al Tak Temukan Elsa, Rendy Tak Nyaman Dengan Jessica

Baca juga: Banjir dan Pohon Tumbang Kepung Karangasem, Penyengker Rumah Jebol, 2 Motor Hanyut

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.

SKCK juga diterbitkan karena suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Syarat membuat SKCK

Berikut syarat pembuatan SKCK atau persyaratan membuat SKCK terbaru sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri:

Syarat pembuatan SKCK baru:

Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

Baca juga: PROMO MINYAK GORENG Tropical Rp 11.800 6-8 Desember 2021 di Alfamart dan Hypermart

Baca juga: Sangat Beruntung! 3 Zodiak Ini Akan Merasa Bahagia 6 Desember 2021, Mereka Dapat Energi Positif

Baca juga: Hindari Mobil Kijang Mogok di Genangan Air, Truk Sembako Terperosok di Ubud Gianyar

Membawa fotocopy Kartu Keluarga

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved