Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

TERKINI KASUS SUBANG: Danu Bisa Bernapas Lega, Alat Bukti Ini Sudutkan Oknum Banpol, Taufan: Periksa

Update Kasus Subang: Danu bisa bernafas Lega, Usai Alat Bukti sudukan oknum Banpol

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
Kolase TribunJabar.id
Yosef, Yoris dan Danu, saksi pembunuhan ibu dan anak di Subang. Begini aktivitas mereka menjelang penetapan tersangka kasus Subang. 

TRIBUN-BALI.COM, SUBANG – Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang hingga kini belum menemukan titik terang.

Lebih dari empat bulan kasus pembunuhan Ibu dan Anak bergulir, polisi hingga kini terus mencari bukti terkait.

Pada 18 Agustus 2021, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang pertama kali bergulir.

Pada kasus Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil milik mereka yang terparkir di garasi mobil di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Senin, 6 Desember 2021 dalam artikel berjudul Danu Tak Khawatir Puntung Rokok Miliknya Ditemukan di TKP, Kuasa Hukum Beberkan Alibi Danu Kuat?, pada pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar, kembali membahas soal puntung Rokok.

Diketahui, pada Kamis, 25 November 2021, Danu beserta tiga saksi lainnya kembali diperiksa penyidik Polda Jabar.

Saat itu nama Danu sebagai saksi kasus Subang mencuat karena beberapa puntung rokok ditemukan di TKP di antaranya diidentifikasi milik Danu.

Sorotan itu muncul setelah Danu juga sempat disebut saksi Mister X yang disebut-sebut dalam kasus Subang itu.

Danu disebut Yosef, saksi sekaligus suami Tuti (korban) sebagai orang yang juga punya akses keluar masuk rumah korban di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak tersebut.

Baca juga: TERKINI Kasus Subang, Bukti Rekaman Sudutkan Oknum Banpol, Ada Saksi Melihat di TKP Pembunuhan

Menurut Yosef saat itu, Danu adalah keluarga yang sering bertamu ke rumah Tuti dan Amalia malam-malam.

Selain tuduhan Yosef tersebut, Danu ternyata juga diendus oleh anjing pelacak polisi saat olah TKP pertama.

Saat itu, anjing pelacak polisi terus menggonggong ke arah Danu yang sedang dimintai keterangan.

Tak lama setelah itu, polisi pun sempat mengungkap DNA Danu memang ditemukan di lokasi TKP.

Ternyata, DNA Danu yang merupakan keponakan Tuti atau korban itu terlacak pada pada sebuah puntung rokok.

Dari keterangan Danu, kuasa hukumnya, Achmad Taufan buka suara bahwa kliennya itu memiliki alibi kuat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved