Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
TERKINI KASUS SUBANG: Danu Bisa Bernapas Lega, Alat Bukti Ini Sudutkan Oknum Banpol, Taufan: Periksa
Update Kasus Subang: Danu bisa bernafas Lega, Usai Alat Bukti sudukan oknum Banpol
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
Kuasa hukum Danu itu juga mengatakan perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti.
Kronologi
Achmad Taufan menjelaskan kronologi atau urutan kegiatan Danu dari tanggal 15 Agustus sebelum kejadian, 18 Agustus 2021.
Ia menceritakan pada 15 Agustus Danu memang masuk ke rumah TKP. Di sana Danu pun sempat merokok dan menyimpan puntung rokok bekasnya di asbak.
Kemudian, pada 16 Agustus Danu juga sempat datang ke rumah TKP dan merokok di luar rumah.
Baca juga: 5 FAKTA TERBARU Kasus Subang: Kondisi TKP Terkini hingga Barang Yosef Tertahan di Lokasi Kejadian
Demikian, Achmad Taufan mengatakan terkait puntung rokok baginya perkara yang sederhana.
Ia menjelaskan puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.
“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja. Sebenarnya puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip dari tayangan Heri Susanto, Minggu, 5 November 2021.
Lanjut, kuasa hukum Danu itu menjelaskan di sisi lain puntung rokok menjadi bukti dalam pemeriksaan, menurutnya hal yang menjadi petunjuk lainnya juga berasal dari keterangan saksi.
Baginya, sepanjang kesaksian Danu pada hari kejadian diakui sejujur-jujurnya maka pihaknya yakin kliennya punya alibi kuat.
Taufan menjelaskan pada hari kejadian pagi-pagi Danu masuk ke TKP bersama Yosef, tidak merokok.
“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” tandasnya.
Baca juga: TERKINI Kasus Subang: dr Hastry Ungkap Cara Ketahui Pelaku, Tubuh Amalia Dibersihkan Cepat-cepat?
Penjelasan Achmad Taufan itu pun diamini Danu yang berada duduk di sampingnya. Tanpa keraguan apapun, tampak Danu menganggukan kepalanya mengamini penjelasan kuasa hukumnya tersebut.
Saat ditanya soal kekhawatiran Danu soal perkara puntung rokok tersebut demikian Achmad Taufan menegaskan kesesuaian kesaksian Danu tersebut fakta adanya maka tak ada kaitannya.
Ia juga menjelaskan bahwa peran Danu sebelumnya sering ke rumah TKP karena kepentingannya sebagai staf yayasan.