Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Bahas Hindu Alukta, Yoga Segara Dikukuhkan jadi Guru Besar

Agama lokal, Hindu Alukta tidak mendapatkan pembinaan dan pelayanan dari negara.

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
I Nyoman Yoga Segara 

DENPASAR, TRIBUN BALI - Agama lokal, Hindu Alukta tidak mendapatkan pembinaan dan pelayanan dari negara.

Demikian dasar pemikiran I Nyoman Yoga Segara, saat mengangkat topik ini dalam kajian ilmiahnya untuk mencapai gelar professor.

Yoga Segara, sapaannya, dikukuhkan menjadi guru besar bidang Antropologi Budaya, Universitas Hindu Negeri IGB Sugriwa, pada Selasa 7 Desember 2021, di kampus pusat UHN IGB Sugriwa, Bangli.

Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul 'Menata Ulang Residu Kebijakan Negara terhadap Agama Lokal di Indonesia', Yoga Segara menarasikan soal agama lokal, yang disebut Hindu Alukta.

Mengawali orasi ilmiahnya, Yoga Segara memberi pengantar bahwa ia akan menjadikan Hindu Alukta di Tana Toraja sebagai pintu masuk untuk membuka dialektika.

Tentang bagaimana peran negara dan strategi bertahan penganut agama lokal, diskursus yang sampai saat ini masih hangat menjadi perbincangan publik.

Laporan penelitian dari Pusat Kehidupan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama, menyatakan bahwa jumlah pengama agama lokal dan sering pula disebut kepercayaan lokal cukup besar dan tersebar di seluruh Indonesia.

"Yang menarik, salah satu kesimpulan penelitian tersebut adalah mereka tidak mendapatkan pembinaan dan pelayanan yang maksimal dari negara, terutama pelayanan di bidang pencatatan sipil dan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, perkawinan, dan kematian," sebutnya dalam rilis yang diterima Tribun Bali.

Serta terutama belum mendapatkan rekognisi antar kepercayaan yang mereka anut. "Intinya, mereka menginginkan kesetaraan dengan agama resmi," imbuhnya.

Berdasarkan fakta itu, beberapa penganut kepercayaan lokal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI.

Melalui kajian yang komporehensif, akhirnya MK mengeluarkan keputusan penting dengan Nomor 97/PUU – XIV/2016 yang salah satunya memasukkan mereka sebagai 'Penghayat Kepercayaan'.

Dengan rekognisi ini, para penganut kepercayaan lokal secara sah diakui keberadaannya di Indonesia, dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan agama resmi lainnya.

Termasuk menuliskan nama kepercayaannya pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rektor UHN IGB Sugriwa, Prof. Dr.Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., mengatakan dengan dikukuhnya Dr. I Nyoman Yoga Segara menjadi Prof. Dr. I Nyoman Yoga Segara, S.Ag., M.Hum, maka total guru besar yang ada di UHN IGB Sugriwa sebanyak 13 orang.

Ia berharap setiap tahun ada satu guru besar yang dikukuhkan, sehingga UHN IGB Sugriwa memiliki 19 guru besar untuk menjadi universitas yang ideal.

"Prof. Yoga Segara merupakan satu - satunya professor dari Serangan, Denpasar, anak laut yang menjadi guru besar. Tapi kebanggaan ini tidak cukup meliputi Serangan tapi juga meliputi seluruh Indonesia, karena guru besar yang dicapai bukan hanya untuk UHN tapi untuk Nusa dan Bangsa dan juga bagi SDM Hindu," ujar Sudiana.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved