Netizen NTT Minta Hotman Paris Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Ada Apa dengan Polisi?

Netizen NTT Minta Hotman Paris Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Ada Apa dengan Polisi?

Penulis: Uploader | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali
Hotman Paris Hutapea. 

Dalam keterangan pers Kabid HUMAS Polda NTT kemarin, disampaikan bahwa jenazah korban sempat dibawa berkeliling ke beberapa tempat sebelum akhirnya dibawa ke lokasi penguburan yang kemudian menjadi TKP penemuan Jenazah.

Dari keterangan pers ini dapat disimpulkan bahwa kedua korban dibunuh di tempat lain yang menjadi TKP pembunuhan namun sampai dengan hari ini Penyidik belum mengungkap TKP Pembunuhan itu ada dimana.

Padahal dalam kasus pembunuhan Polisi harus melakukan olah TKP Pembunuhan, jika olah TKP hanya dilakukan pada lokasi penemuan jenazah dan tidak melakukan olah TKP pembunuhan, hal ini adalah sebuah kejanggalan.

Sebab, dari olah TKP pembunuhan itulah akan ditemukan jejak sidik jari siapa saja yang mungkin terlibat dalam aksi pembunuhan keji ini.

Dari hasil olah TKP Pembunuhan juga bisa menjadi petunjuk terkait benda yang digunakan dan bagaimana pelaku menghabisi nyawa kedua korban termasuk menjadi petunjuk siapa saja yang patut diduga mengetahui peristiwa pembunuhan itu karena berada di TKP pembunuhan pada saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Jadi, oleh karena TKP pembunuhan dimana kedua korban dibunuh sempai dengan hari ini belum diungkap, maka ini adalah kejanggalan yang harus diungkap.

4. Ketidakpastian upaya menggungkap jejak digital dari HP Pelaku & Istri Pelaku (Digital Forensik)

Sampai hari kemarin, Senin 6 Desember 2021 dalam konferensi persnya Kabid Humas Polda NTT belum dapat memberikan kepastikan apakah Penyidik telah berupaya melakukan penelusuran jejak digital melalui ponsel tersangka dan istrinya melalui ahli digital forensik yang mungkin belum dimiliki oleh Kepolisian Polda NTT baik peralatannya maupun tenaga ahli digital forensik.

Hal ini menjadi sangat penting dikarenakan sebagian riwayat chat WhatsApp yang diunggah ke media sosial memperlihatkan adanya petunjuk begitu juga akun Facebook tersangka Randy dan istrinya telah harus menjadi target forensik digital.

5. Menyerahkan diri di hari yang sama dengan penetapan dirinya sebagai tersangka

Tersangka menyerahkan diri setelah fotonya viral di media sosial, setelah netizen menghubungkan tersangka dan istrinya dengan kematian kedua korban.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda NTT bahwa pada tanggal 1 Desember 2021 dilakukan gelar perkara dan keesokan harinya pada tanggal 2 Desember 2021 keluar surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dihari itulah tersangka Randy menyerahkan diri.

Dari keterangan ini dapat disimpulkan bahwa Randy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi bukan karena adanya pengakuan.

Polisi harus mengungkap apakah ada saksi yang melihat peristiwa pembunuhan itu?

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved