Oknum Dosen Unsri Akui Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi di Laboratorium, Alasannya Khilaf

Pelecehan terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya saat bimbingan skripsi.

Editor: Bambang Wiyono
Bangka Pos
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, PALEMBANG - Akhirnya, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri),  A mengakui telah melecehkan mahasiswinya saat bimbingan skripsi.

Melalui kuasa hukumnya, H Darmawan, A mengakui melakukan pelecehan seksual saat mahasiswi inisial DR menemuinya minta tanda tangan skripsi.

"Jumat lalu, klien kami ada keperluan mendesak. Jadinya kami memenuhi panggilan dari polda hari ini," ujar kuasa hukum dosen A, H Darmawan saat mendampingi kliennya memenuhi pemanggilan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).

Sebelumnya, Darmawan mengungkapkan pengakuan kliennya yang sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinisial DR.

Berdasarkan pengakuan dosen A, peristiwa itu terjadi tanpa ada perencanaan sebelumnya.

"Sekalian meluruskan, klien kami bukan Kajur (kepala jurusan) melainkan masih dosen biasa," ucapnya.

Pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) silam.

Darmawan menyebut, antara A dan DR tidak ada perjanjian bertemu sebelumnya.

Namun di hari itu, DR mendapat informasi dosen A sedang berada di ruang laboratorium dari temannya yang juga berstatus mahasiswa Unsri.

DR lantas bergegas menemui dosen A yang tak lain merupakan salah satu dosen pembimbing skripsinya.

"Kenapa terjadi hari Sabtu, saat itu klien kami ada pekerjaan yang belum terselesaikan, makanya dia ke kampus," jelas dia.

Menurutnya, dosen A dan DR juga tidak dekat satu sama lain.

"Dari pengakuan klien kami, tidak ada hubungan dengan korban. Saya tanya ada nomor WA korban, tidak (ada). Nomor HP, tidak (ada). Kok tahu ada mahasiswa mau konsultasi. Tahu dari teman mahasiswa yang juga teman dengan terlapor," ungkapnya.

Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan A sebagai tersangka, Senin (6/12/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved