Berita Nasional
RESMI Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Langsung Ditahan
Oknum dosen Universitas Sriwijaya Unsri A ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecahan seksual mahasiswi
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Selain itu, Hisar mengatakan, jumlah korban bisa jadi bertambah.

Ia pun meminta para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual untuk tidak takut melaporkan kepada polisi.
"Sementara baru satu korban. Dengan kita rilis ini, dimungkinkan juga ada korban lain. Kita harap korban jangan takut melapor ke polisi," kata Hisar.
Datang Ditemani Pengacara, Istri, dan Anak
Pengacara A, Darmawan mengatakan, terlapor datang didampingi istri dan anaknya.
Penyidik mencecar dosen A dengan 30 pertanyaan terkait dugaan peristiwa pencabulan terhadap mahasiswi.
Sementara itu, dosen A mengakui bahwa dia telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara fisik.
"Klien saya mengakui peristiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," kata Darmawan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel.
Mengaku Khilaf
Melalui kuasa hukumnya dosen A mengakui memang melakukan pelecehan saat mahasiswi inisial DR menemui untuk minta tanda tangan skripsi.
Baca juga: Mahasiswi Unsri Diduga Korban Pelecehan Seksual Dicoret dari Yudisium, Ini Kata Dekan
"Jumat lalu, klien kami ada keperluan mendesak. Jadinya kami memenuhi panggilan dari polda hari ini," ujar penasihat hukum dosen A, Darmawan saat mendampingi kliennya tersebut memenuhi pemanggilan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin 6 Desember 2021.
Sebelumnya, Darmawan mengungkapkan pengakuan kliennya yang sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinisial DR.
Berdasarkan pengakuan dosen A, peristiwa itu terjadi tanpa ada perencanaan sebelumnya.
"Alasannya khilaf," ujar dia.
"Sekalian meluruskan, klien kami bukan kajur (kepala jurusan) melainkan masih dosen biasa," sambungnya.
(*)