Berita Bali

Selundupkan 43 Kg Ganja dari Sumatera Menuju Bali, Siswoyo Menerima Diganjar 14 Tahun Penjara

Dari terdakwa, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan ganja seberat 43 Kilogram (Kg) yang diangkut menggunakan jasa ekspedisi

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Siswoyo menjalani sidang putusan secara daring dari Rutan Bangli. 

Saat diinterogasi, terdakwa Siswoyo mengaku sebagai pemilik dari ganja yang berhasil disita petugas BNNP Bali dari dua orang anak buahnya.

Siswoyo juga mengatakan kepada petugas BNNP Bali awalnya memesan ganja dari Juhar (DPO) sebanyak 48 Kg. Dimana per kilonya dihargai Rp 1,8 juta, jadi total harga keseluruhan ganja Rp 86.400.000.

Namun ganja tersebut baru dibayar oleh Siswoyo kepada Juhar secara tunai sebesar Rp 18 juta.

Keduanya melakukan transaksi langsung di Desa Limau Manis, Tanjung Berawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sekira seminggu setelah memesan ganja tersebut, Juhar memberitahu terdakwa jika pesanan ganja tersebut dijadikan 25 bal/paket.

Sedangkan tiga paket lainnya, terdakwa meminta Juhar agar mengirimkan ke anak buahnya (ganja telah disita) menggunakan truk ekspedisi.

Terdakwa juga menerangkan kepada petugas mengenai pengiriman puluhan kilogram ganja tersebut yang diangkut dengan truk ekspedisi.

 Petugas BNNP Bali lalu memantau pergerakan truk ekspedisi, dan saat tiba di Terminal Mengwi, Badung akhirnya paket ganja itu ditemukan, Senin, 14 Juni 2021 sekira pukul 02.30 Wita.

Lalu dilakukan penyitaan terhadap puluhan paket ganja yang dikemas dalam beberapa karung milik Siswoyo.

Selanjutnya dilakukan penimbangan terhadap 22 bungkus plastik berisi ganja, dan diketahui memiliki berat total 43.771 gram Brutto atau 42.962 gram Netto. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved