Berita Nasional

TERBARU Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Desember 2021

TERBARU biaya perpanjangan SIM A dan SIM C Desember 2021, berikut artikel selengkapnya

Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Ilustrasi SIM. TERBARU biaya perpanjangan SIM A dan SIM C Desember 2021, berikut artikel selengkapnya. 

Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana.

Yaitu kurungan paling lama satu bulan dan/atau dendan paling banyak Rp250.000.

Sementara untuk syarat perpanjangan SIM, pemohon cukup siapkan:

• fotokopi KTP yang masih berlaku

• fotokopi SIM lama dan SIM asli

• bukti cek kesehatan

(Kompas.com/Dio Dananjaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Desember 2021

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved