Berita Nasional
TERBARU Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Desember 2021
TERBARU biaya perpanjangan SIM A dan SIM C Desember 2021, berikut artikel selengkapnya
TRIBUN-BALI.COM - TERBARU biaya perpanjangan SIM A dan SIM C Desember 2021.
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan.
Sebab apabila sampai terlewat, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.
Juga dalam surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kini Lebih Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah, Simak Caranya
Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Oleh sebab itu, pemilik SIM wajib mengetahui masa aktif SIM yang berlaku lima tahun setelah diterbitkan.
Perlu dicatat, bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.
Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Adapun untuk biaya yang harus disiapkan, jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Maka akan dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Baca juga: Permudah Perpanjangan SIM Dengan Aplikasi SINAR, Masyarakat Bisa Pilih Diantar atau Ambil Sendiri