Info Populer
Perpanjangan SIM Kini Lebih Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah, Simak Caranya
Proses pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A ataupun SIM C kini lebih mudah.
TRIBUN-BALI.COM- Proses pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A ataupun SIM C kini lebih mudah.
Masyarakat cukup menggunakan handphone mereka dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Cara Mengubah Data Pada e-KTP, Mulai Dari Alamat Hingga Status Perkawinan
Aplikasi ini secara resmi diluncurkan pada 12 April 2021.
Dengan aplikasi tersebut, para pemohon bisa memperpanjang SIM dari rumah tanpa perlu repot datang ke lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat.
Baca juga: Cara Mengubah Data Pada e-KTP, Mulai Dari Alamat Hingga Status Perkawinan
SIM yang sudah diperpanjang nantinya akan diantar ke alamat.
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore.
Seperti apa cara mengurus perpanjangan SIM secara online?
Berikut ini penjelasannya:
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri”.
2. Masukkan nomor handphone, kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk verifikasi data.
3. Buat pin untuk keamanan.
4. Pilih menu lengkapi data, lalu isi NIK dan nama sesuai KTP dan alamat e-mail.
5. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto.
Baca juga: Cara Mengubah Data Pada e-KTP, Mulai Dari Alamat Hingga Status Perkawinan
Baca juga: Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasi Mual Saat Perut Kosong
6. Di halaman utama, pilih menu “SIM” kemudian “Perpanjangan SIM”.
7. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto (latar belakang biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, tidak menggunakan baju berwarna hijau).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sim-ilustrasi-2.jpg)