Berita Denpasar

Permudah Perpanjangan SIM Dengan Aplikasi SINAR, Masyarakat Bisa Pilih Diantar atau Ambil Sendiri

Masyarakat yang sudah mendaftarkan diri, bisa memilih SIM yang tercetak untuk diambil sendiri ke Gedung Satpas atau dikirim melalui jasa Pos.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Istimewa
ILUSTRASI. Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Permudah masyarakat yang ingin perpanjangan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Masyarakat yang sudah mendaftarkan diri, bisa memilih SIM yang tercetak untuk diambil sendiri ke Gedung Satpas atau dikirim melalui jasa Pos.

"Iya benar, setelah perpanjangan pembuatan SIM masyarakat bisa memilih kartu yang sudah di cetak untuk diambil sendiri ke Gedung Satpas atau dikirim melalui biro Pos," ujar Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi, Rabu 14 April 2021.

Dalam keterangannya kepada Tribun Bali, Taufan mengatakan kepada masyarakat untuk lebih dulu mendownload aplikasi SINAR di play store.

Selanjutnya, memulai mengisi data diri yang telah disiapkan di aplikasi yang baru dilaunching langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa 13 April 2021.

Resmi! Polri Luncurkan Aplikasi SINAR, Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah

Manfaatkan Teknologi, Begini Langkah-langkah Membuat dan Memperpanjang SIM A atau C Online

Kapolda Bali Ikuti Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi SINAR Secara Virtual

Polres Tabanan Launching Layanan SIM Drive Thru, Khusus Untuk Perpanjangan SIM

Setelah itu, masyarakat diminta untuk membayar melalui Bank BNI sesuai harga perpanjangan SIM yang dibutuhkan selanjutnya memilih kartu yang sudah tercetak mau diantarkan atau diambil langsung.

"Untuk harga perpanjangan masih sama. Pembayarannya bisa ke BNI dan jika sudah tercetak, masyarakat bisa memilih SIMnya mau diantar atau diambil langsung," tambah Taufan.

Sementara itu, diakuinya pelayanan publik dengan terobosan baru ini dirasa semakin baik dan memudahkan masyarakat, bahkan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada tentu dapat memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

Taufan juga meneruskan apa yang disampaikan Kapolri, tidak hanya aplikasi SINAR yang dilaunching kedepan perpanjangan STNK dan BPKB nantinya juga dapat dilakukan secara online.

Diharapkan dengan langkah baru ini, dapat memberikan semangat dan tampilan Korlantas kedepan yang lebih baik lagi.

Selain itu, Korlantas bersama instansi lainnya juga sudah melaunching ETLE yang memudahkan pihak kepolisian menindak segala bentuk pelanggaran berlalu lintas.

"Kami juga memiliki Big Data Analytics yang dapat digunakan untuk mendukung Pelayanan Kepolisian lainnya termasuk langkah penegakkan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi," tutup Kompol Taufan Rizaldi.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved