Berita Tabanan
Polres Tabanan Launching Layanan SIM Drive Thru, Khusus Untuk Perpanjangan SIM
Polres Tabanan akhirnya melaunching layanan SIM Drive Thru di Mapolres Tabanan, Bali, Selasa 13 April 2021.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Polres Tabanan akhirnya melaunching layanan SIM Drive Thru di Mapolres Tabanan, Bali, Selasa 13 April 2021.
Hal ini sejalan dengan wujud tindak lanjut program Kapolri “Presisi” Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan.
Layanan ini nantinya akan memudahkan masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan prosesnya hanya beberapa menit saja.
Kapolres Tabanan, AKBP Mariochisty Panca Sakti Siregar yang langsung meresmikan layanaan SIM Drive Thru ini menjelaskan, program ini program prioritas Kapolri yang disebut “Presisi” Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan.
Baca juga: Aplikasi Perpanjangan SIM Online Polri Mudahkan Masyarakat di Bali Dalam Mengurusnya
Baca juga: Selama Hari Raya Galungan, Pelayanan SIM di Polresta Denpasar Bali Tutup Sementara
Baca juga: DAFTAR Tarif Resmi Bikin Baru Dan Perpanjangan SIM, Ingat Masa Berlaku Bukan Berdasar Tanggal Lahir
Sehingga diharapkan dengan program inovasi SIM Drive Thru ini, pihaknya bisa meningkatkan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.
"Tujuan program ini adalah untuk mempermudah proses pelayananan perpanjangan SIM bagi masyarakat. Karena dalam pelaksanaannya nanti pemohon SIM bisa berada di atas sepeda motor yang tengah dikendarainya," ungkap AKBP Mario, Selasa 13 April 2021.
"Dan agar pelayanan kita berikan secara maksimal, kami juga mengharapkan dukungan dari pihak perbankan juga. Mereka kami harapkan untuk satu visi dalam transparansi memberikan pelayanan," imbuhnya.
AKBP Mario menyatakan, untuk bisa menikmati layanan SIM Drive Thru ini, masyarakat hanya perlu memenuhi persyaratannya.
Diantaranya membawa salinan KTP dan KTP Asli, SIM lama dan salinannya, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi dan mengisi formulir permohonan.
"Setelah semua persyaratan lengkap, warga tinggal mengisi formulir. Untuk pengisian formulir, masyarakat datang langsung ke Satpas Polres Tabanan. Jadi tidak dibutuhkan waktu lama dalam penerbitan SIM ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan SIM," jelasnya.
Dia menegaskan, untuk layanan yang bisa didapat di gerai SIM ini berlaku untuk perpanjaangan SIM saja.
Sebab, untuk permohonan SIM baru harus memenuhi persyaratan dan harus melakukaan uji kompetensi.
"Ini berlaku untuk perpanjangan SIM saja, karena pemohon SIM baru harus melakukan uji kompetensi terlebih dahulu," tandas Kapolres.
Selama Hari Raya Galungan, Pelayanan SIM di Polresta Denpasar Bali Tutup Sementara
Pelayanan perpanjangan dan pembuatan surat ijin mengemudi Satlantas Polresta Denpasar untuk sementara di tutup.