Berita Nasional
Manfaatkan Teknologi, Begini Langkah-langkah Membuat dan Memperpanjang SIM A atau C Online
setelah mengunduh aplikasi Korlantas Polri, maka masyarakat tinggal memasukan nomor handphone dan email untuk mendapatkan nomor verifikasi.
TRIBUN-BALI.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan kemudahan yang diberikan ketika membuat atau memperpanjang SIM secara online.
Aplikasi bernama Korlantas Polri itu bisa diunduh di Play Store dan App Store.
Kemudian kata Istiono, setelah mengunduh aplikasi Korlantas Polri, maka masyarakat tinggal memasukan nomor handphone dan email untuk mendapatkan nomor verifikasi.
Setelah berhasil verifikasi, pengguna diminta masukan NIK berserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload.
Baca juga: Kapolda Bali Ikuti Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi SINAR Secara Virtual
Data itu nantinya diverifikasi pihak polisi melalui face recognition.
Apabila registasi selesai dan proses registrasi dinyatakan valid maka aplikasi siap digunakan.
Kemudian apabila pemohon hendak melakukan pelayanan SIM online, maka pemohon tinggal mengklik SIM Nasional presisi atau bernama Sinar yang terdapat pada aplikasi Korlantas Polri.
"Disana pemohon dapat membuat SIM A dan C atau memperpanjang SIM A dan C," jelasnya saat launching SIM online di Satpas Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa 13 April 2021.
Untuk perpanjangan SIM, pemohon pilih tulisan perpanjangan SIM di aplikasi Sinar.
Setelah klik tulisan itu, pemohon pilih golongan SIM.
Ada dua golongan yang bisa melakukan perpanjangan SIM online yakni SIM A dan SIM C.
Lalu setelah memilih golongan SIM, pemohon wajib unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan Pas foto.
Pemohon juga harus melengkapi dengan hasil pemeriksaan kesehatan pengemudi dan psikologi pengemudi.
Untuk pendaftaran tes psikologi dan tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.
Baca juga: Aplikasi Perpanjangan SIM Online Polri Mudahkan Masyarakat di Bali Dalam Mengurusnya
Pada pemeriksaan kesehatan online, pemohon tinggal mengklik e-rikkes pada Sinar.