Berita Nasional

Manfaatkan Teknologi, Begini Langkah-langkah Membuat dan Memperpanjang SIM A atau C Online

setelah mengunduh aplikasi Korlantas Polri, maka masyarakat tinggal memasukan nomor handphone dan email untuk mendapatkan nomor verifikasi.

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan SIM online di Satpas Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (13/4/2021). 

Uji teori itu sudah menggunakan mesin 3D yang dilengkapi dengan audio visual sehingga peserta tes akan merasa seperti berada di atas kendaraan saat menjawab soal-soal uji teori yang diberikan.

Apabila seluruh ujian dan syarat dapat dilalui maka pemohon akan diminta membayar BNPP melalui virtual acount BNI.

Setelah membayar, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman yang dipilih.

Metode pengiriman bisa diambil sendiri di Satpas terdekat atau lewat PT Pos Indonesia.

Selain mendapat SIM fisik, pemohon  juga akan mendapatkan SIM berbentuk digital yang bisa disimpan di handphone.

"Layanan didukung pembayaran cashless sehingga semakin transparan dan minimalisir calo serta pungli.

Program ini juga didukung pengiriman SIM dikirim PT Pos Indonesia," harap Istiono.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Resmi Diluncurkan Kapolri, Begini Cara Buat dan Perpanjang SIM Online,

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved