Berita Nasional

Manfaatkan Teknologi, Begini Langkah-langkah Membuat dan Memperpanjang SIM A atau C Online

setelah mengunduh aplikasi Korlantas Polri, maka masyarakat tinggal memasukan nomor handphone dan email untuk mendapatkan nomor verifikasi.

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan SIM online di Satpas Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (13/4/2021). 

Yakni dengan cara pilih menu e-rikkes dan masukan NIK serta foto selfie.

Selanjutnya pemohon akan dapat kode booking untuk ditunjukkan saat berkunjung ke dokter yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokes Polri.

Setelah diperiksa kesehatan, pemohon bisa lakukan pembayaran.

Selanjutnya dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi tersebut.

Apabila pemohon penuhi syarat hasil tes maka hasil akan terkirim otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online.

Namun apabila pemohon tidak penuhi syarat kesehatan perpanjangan SIM online, maka proses perpanjangan SIM akan gagal.

Sementara untuk lakukan pemeriksaan psikologi pemohon pilih link e-Ppsi pada aplikasi Sinar.

Pertama-tama pemohon pilih menu e-Ppsi, lalu masukan NIK dan foto selfie, kemudian bayar tes secara online.

Setelah membayar, pemohon akan diberi pertanyaan yang harus jawab. Pertanyaan itu berkaitan dengan tes psikologi pemohon.

Baca juga: Saksikan Pengambilan Sumpah dalam Penerimaan Calon Anggota Polri T.A 2021, Ini Pesan Kapolda Bali

Tes psikologi di Sinar dipastikan sudah terakreditasi oleh Biro SDM Psikologi Polri.

Apabila pemohon penuhi syarat hasil tes maka pemohon akan otomatis masuk aplikasi.

Namun apabila pemohon tidak penuhi syarat maka pemohon akan diberikan satu kali lagi kesempatan untuk konseling online.

Selain perpanjangan SIM A dan C, aplikasi itu juga diperuntukan untuk pemohon pembuatan SIM A dan C.

Pada aplikasi Korlantas Polri, pemohon tinggal memilih sistem Sinar dan memilih pembuatan SIM.

Kemudian pemohon bisa juga melakukan uji teori pembuatan SIM A dan C secara online.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved