Berita Denpasar
Banyak Temuan Proyek Gajah Mada, Wakil Ketua DPRD Denpasar: Perencanaan Penataan Tak Akurat
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira menyoroti penataan kawasan Jalan Gajah Mada
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Wandhira menambahkan, jika pengerjaan tak sesuai target yakni tak selesai pada 6 Desember 2021, rekanan harus dikenakan denda perhari atas keterlambatannya.
“Kalau tidak tepat waktu selesainya, pemerintah harus memberikan denda kepada rekanan,” katanya.
Sesuai rencana, penataan kawasan Jalan Gajah Mada termasuk penataan Pasar Kumbasari harusnya sudah selesai pada 6 Desember 2021.
Akan tetapi dari pantauan kemarin, pengerjaan masih terus dilakukan Beberapa ornamen belum terpasang.
Seorang pengawas proyek mengaku memang masih ada pekerjaan yang belum rampung.
Kata dia, kemungkinan pengerjaan selesai pada 9 Desember 2021.
“Ini lagi sedikit saja, yang di luarnya saja belum. Kalau yang di dalam sudah selesai,” kata pengawas tersebut.
Wandhira menuding selama tahun 2021 ini, Komisi III DPRD Kota Denpasar tak pernah turun ke lapangan meninjau proyek di Denpasar.
Wandhira menilai Komisi III DPRD Kota Denpasar mandul.
“Kenapa Komisi III tidak turun melakukan peninjauan proyek di lapangan. Seperti penataan di Sanur, meskipun bukan dikerjakan Pemkot, tapi tempatnya di Denpasar,” kata Wandhira.
Kata dia, karena Komisi III tak bergerak, Fraksi Golkar memutuskan untuk turun melakukan pemantauan di lapangan.
Salah satunya melakukan pemantauan penataan kawasan jalan Gajah Mada.
Baca juga: Patung Sang Kala Tri Semaya, Patung Pertama Kedux, Dipasang di Jembatan Gajah Mada Denpasar
Tak Ada Jadwal Peninjauan
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Susruta Ngurah Putra tak menampik Komisi III tak pernah turun selama tahun 2021.
“Iya memang benar, selama tahun 2021 ini Komisi III tidak pernah turun,” kata Susruta.