Berita Badung
Gadaikan Motor Pinjaman untuk Sewa PSK, Putu Sugiarta Dibekuk Polsek Mengwi
Putu Sugiarta ditangkap Polsek Mengwi karena menggadaikan motor temannya untuk sewa PSK
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Pelaku pun akhirnya berhasil dibekuk pada 2 Desember 2021 kemarin.
"Jadi motor yang dipinjam itu digadaikan. Saat itu pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan 1 unit sepeda motor temannya di wilayah Desa Gulingan," jelasnya.
Dijelaskan, uang hasil gadai 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi no.pol DK 6322 ABA, dipergunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan memesan PSK secara on-line ( mi-chat).
Kapolsek Nyoman Darsana juga menerangkan, selain melakukan penggelapan 1 unit motor di Gulingan Mengwi, pelaku juga melakukan penggelapan di beberapa TKP.
Antara lain 1 unit Honda Supra di Seririt Buleleng dan 1 unit Honda Vario techno di meliling Kerambitan Tabanan.
"Pelaku ini merupakan seorang residivis yakni pada tahun 2019 pelaku ditangkap Polres Jembrana kasus pencurian divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Pada tahun 2020 pelaku ditangkap Polsek Denpasar Barat kasus penggelapan di vonis 1 tahun penjara," jelasnya
Kini pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Saat ini sudah kita bawa ke polsek Mengwi, untuk diperiksa lebih lanjut," tegasnya.
(*)