Berita Badung

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkotik Senilai Rp 3,5 Miliar

BB yang dimusnahkan berupa narkotik pelbagai jenis, ponsel beragam merek, senjata tajam, pakaian, psikotropika, timbangan elektrik, dan alat isap

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara di Kejari Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 8 Desember 2021.

BB yang dimusnahkan berupa narkotik pelbagai jenis, ponsel beragam merek, senjata tajam, pakaian, psikotropika, timbangan elektrik, dan alat isap sabu (bong).

Dari BB narkotik yang dimusnahkan ditaksir senilai Rp 3,5 miliar.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 270 perkara, yang terdiri dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari 2021 sampai dengan November 2021.

Baca juga: Jelang Nataru, Satlantas Polres Badung Ingatkan Masyarakat Tentang Prokes Dengan Bagikan Masker 

"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tiap tahun yang diadakan oleh Kejari Badung untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dimana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar semua barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan," terang Kepala Kejari (Kajari) Badung, I Ketut Maha Agung dalam siaran persnya.

Dirinci, barang bukti narkotik yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 11.819,661 gram, tembakau sintetis (Gorilla) 426,51 gram, ekstasi 59,74 gram, DMT​​​ 990,84 gram, sabu 840,87 gram dan kokain 115,88 gram.

"Perkara tindak pidana narkotik sebanyak 150 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 3.553.173.100," ungkap Maha Agung.

Sementara itu ada 119 perkara tindak pidana orang dan harta benda dan tindak pidana terhadap kemanan negara dan ketertiban umum.

Dimana barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sejumlah senjata tajam, pakaian, psikotropika, ponsel, dokumen dan lainnya.

"Untuk tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi ada 1 perkara atas nama I Nyoman Wartana dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa dokumen," papar Maha Agung.

Dalam acara pemusnahan itu turut hadir Kapolresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kapolres Badung, Perwakilan dari Bagian Hukum Pemda Badung, serta BNN Kabupaten Badung. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved