Tak Ada PPKM Level 3 Saat Nataru, Tapi Pengetatan Khusus. Ini Aturannya

Pengetatan seperti apa yang akan diberlakukan, simak penjelasan dalam artikel ini.

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Bali/Rizal Fanany
Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), hanya ada pengetatan secara khusus. 

Mengutip dari maritim.go.id, berikut aturan selama Libur Nataru:

1. Penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan karantina selama 10 hari di Indonesia.

2. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yaitu wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

4. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

5. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen (Hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi).

6. Acara sosial budaya diizinkan dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Penjelasannya, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved