Berita Bali
Jerat Korupsi Para Pejabat di Bali
Ada yang perkara telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), masih proses pembuktian di persidangan. Ada pula kasus
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka DKP dan barang bukti kepada penuntut umum," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa, 16 September 2021.
Selanjutnya JPU akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk nantinya dilaksanakan persidangan.
Diketahui, dalam perkara ini Puspaka saat menjabat sebagai sekda Buleleng diduga telah menerima gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng tahun 2018.
Gratifikasi diterima tersangka dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan izin pembangunan Bandara bali Utara di pusat.
Puspaka juga diduga telah menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari Perusahaan.
Pula, menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015 hingga 2019.
Dari tindak pidana ini, Puspaka disangkakan pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sedangkan dari perkara TTPU itu, Puspaka disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di Jembrana, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) non aktif Kabupaten Jembrana, Nengah Alit (57) diganjar pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) oleh majelis hakim Tipikor.
Nengah Alit dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan hiasan kepala untuk kerbau pacu atau dikenal rumbing. Dimana perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 256 juta.
Baca juga: Kejari Jembrana dalam Setahun Tangani Empat Kasus Korupsi, Tersangka dan Terdakwa Berjumlah 7 Orang
Selain menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Nengah Alit. Dalam perkara ini, majelis hakim juga mengganjar terdakwa I Ketut Kurnia Artawan dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun).
Ketut Kurnia sendiri adalah wakil ketua Sekaa Mekepung Blok Timur Kabupaten Jembrana.
Nengah Alit dan Ketut Kurnia dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, pengadaan rumbing di Disparbud Jembrana ini menelan anggaran sekitar Rp 300 juta. Dan kerugian negara akibat tindak korupsi yang dilakukan keduanya adalah sekitar Rp 250 juta lebih.
Modusnya sendiri ialah penyalahgunaan atau penyelewengan pengadaan rumbing. Dimana pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Singkat kata, yang seharusnya dilakukan pengadaan barang, ternyata hanya dilakukan servis terhadap rumbing yang sudah ada.