Berita Jembrana
Kejari Jembrana dalam Setahun Tangani Empat Kasus Korupsi, Tersangka dan Terdakwa Berjumlah 7 Orang
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menangani dugaan dua korupsi LPD Tamansari dan LPD Tuwed
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Selama setahun belakangan ini, Kejaksaan Negeri Jembrana sudah menangani sedikitnya empat kasus korupsi.
Bahkan, dua kasus sudah masuk dalam ranah kasasi dan banding. Sedangkan dari empat kasus itu, sedikitnya ada tujuh tersangka dan terdakwa yang dijerat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menangani dugaan dua korupsi LPD Tamansari dan LPD Tuwed.
Dimana akan segera dituntaskan, sehingga akhir tahun ini sudah bisa maju ke tahap persidangan.
Baca juga: Polres Jembrana & Jajaran Luncurkan Program Pisang Batu Guna Berikan Pelayanan yang Humanis
Dua kasus lainnya, ialah korupsi pengadaan kandang kandang dan kompos di Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana.
Selain itu juga, kasus korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau.
“Untuk kasus korupsi LPD sudah ada tersangka dan sedang dalam proses untuk melengkapi dan segera disidangkan.
Untuk yang dua lain masih dalam proses banding dan kasasi,” ucapnya Kamis 9 Desember 2021.
Triono menjelaskan, untuk kasus korupsi LPD salah satunya sudah pelimpahan tahap II, dengan ada penahanan dua tersangka. Sedangkan satu kasus lain, sudah proses melengkapi keterangan saksi ahli.
Untuk dua kasus lainnya, sudah ke babak persidangan dan bergulir di Pengadilan Tipidkor atau tingkat lebih tinggi.
Secara keseluruhan, pihaknya pada tahun ini sudah melakukan penyelidikan enam perkara.
Untuk kasus-kasus sendiri, sedang dalam rekomendasi perbaikan sistem, pengembalian dan naik penyidikan dua perkara dugaan korupsi LPD.
“Masih ada proses penyelidikan yang akan kami selesaikan, untuk percepatan baik akselerasi dan optimasinya,” jelasnya.
Menurut Triono, pihaknya dalam penanganan kasus korupsi sendiri, ada dua tindakan yang dilakukan.
Baca juga: Pabrik Tepung Ikan di Pengambengan Jembrana Kebakaran, Penyebab Diperkirakan Percikan Las
Pertama tindakan represif, seperti pada empat kasus dan dua kasus yang masih dalam penyelidikan. Kemudian upaya preventif.
Upaya preventif ini berjalan dengan pendampingan memberikan edukasi, seminar yang melibatkan seluruh elemen di Jembrana.
“Sosialisasi hukum merupakan tugas fungsi yang sudah kami laksanakan secara berkelanjutan dan menyasar titik yang berpotensi terjadi korupsi, mulai level desa dan pemerintah daerah,” bebernya. (*)
Artikel lainnya di Berita Jembrana