Berita Jembrana
Polres Jembrana & Jajaran Luncurkan Program Pisang Batu Guna Berikan Pelayanan yang Humanis
Polres Jembrana dan Polsek jajaran kini mempunyai program baru.Program ini disebut Pisang Batu (Pagi Sang Pembaca Buku).
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Polres Jembrana dan Polsek jajaran kini mempunyai program baru.
Program ini disebut Pisang Batu (Pagi Sang Pembaca Buku).
Program ini merupakan program Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana sebagai terobosan kreatif.
Dimana nantinya memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
Dan itu merupakan implementasi program prioritas Kapolri yaitu Polri yang presisi dan dalam setiap kegiatannya.
Baca juga: Pabrik Tepung Ikan di Pengambengan Jembrana Kebakaran, Penyebab Diperkirakan Percikan Las
Baca juga: Bupati Jembrana I Nengah Tamba Terima Anugerah Meritokrasi 2021
Baca juga: Ini Daftar Benda di Pesawat yang Boleh Dibawa Pulang, Salah Satunya Penutup Mata
Kapolsek Negara, AKP I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, bahwa program ini akan dilaksanakan dengan realita di lapangan dan dibuatkan laporan.
Terkait dengan pelayanan publik, dari unit intelkam Polsek Negara tentang pelayanan SKCK untuk dilaksanakan dengan baik.
Dan ini sesuai konsep program Kapolri, yaitu PRESISI artinya Prediktif, Responsibilitas, Transfaransi Berkeadilan, yaitu untuk mewujudkan tersebut dilaksanakan dengan PPK (Program Prioritas Kapolri).
Baca juga: Pemkab Jembrana, Polres dan TNI Jembrana Cek Kesiapan Sarpras Antisipasi Bencana Alam
Baca juga: Termasuk Desa di Bali, Ini Daftar Desa Wisata Pemenang Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021
“Dan anggota Polri wajib hafal meliputi Kebijakan Utama Program Prioritas Kapolri, 16 Program Prioritas Kapolri, 51 Kegiatan Program Prioritas Kapolri dan 177 Rencana Aksi Program Prioritas Kapolri,” ucapnya, Kamis, 9 Desember 2021.
Diuraikannya, untuk Prediktif yaitu mampu memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat, semua personel berperan dengan mengemban fungsi Intel dalam upaya deteksi dini.
Seperti halnya, bagaimana cara permasalahan di masyarakat tidak berkembang dengan upaya-upaya preventif.
Baca juga: 16 KK Kena Dampak Banjir Bandang di Pekutatan Jembrana, Sudah Terjadi 4 Kali Dalam Setahun
Baca juga: Termasuk Desa di Bali, Ini Daftar Desa Wisata Pemenang Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021
Namun, ketika sudah dilakukan upaya preemtif dan masih adanya pelanggaran hukum, maka peran upaya represif (gakkum) yang dilakukan oleh unit Reskrim harus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum namun dilakukan secara humanis.
“Ini yang harus diketahui, dan dilaksanakan semua anggota,” bebernya.
(*)