Berita Denpasar

Tim Yustisi Denpasar Perketat Pengawasan Prokes, Sebanyak 14 Pelanggar Terjaring Razia

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tim yustisi Kota Denpasar memperketat pengawasan protokol kesehatan utamanya masker.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
tribun bali/ Rizal fanany
Sidak masker di Jalan Nangka Selatan, Denpasar pada Kamis, 9 Desember 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tim yustisi Kota Denpasar memperketat pengawasan protokol kesehatan utamanya masker.

Hal ini dilakukan untuk langkah antisipasi penularan Covid-19.

Apalagi dengan adanya varian baru, yakni omicron.

Baca juga: UPDATE Covid-19 8 Desember 2021: Bertambah 264 Kasus Baru, 351 Sembuh & 16 Meninggal

Seperti halnya pada Kamis, 9 Desember 2021 tim yustisi menggelar sidak di Jalan Nangka Selatan.

Dalam sidak tersebut, terjaring sebanyak 14 orang pelanggar.

Akan tetapi, dari semua pelanggar tersebut tak ada yang didenda, melainkan hanya diberikan peringatan dan hukuman berupa push up.

“Jelang libur Natal dan Tahun Baru kami semakin memperketat pengawasan prokes utamanya masker. Karena dengan melandainya kasus ini banyak masyarakat yang mulai lengah,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.

Sayoga mengatakan, kesadaran masyarakat di Kota Denpasar sudah cukup baik terkait dengan penggunaan masker.

Baca juga: UPDATE Covid-19 8 Desember 2021: Bertambah 264 Kasus Baru, 351 Sembuh & 16 Meninggal

Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Angka Inflasi di Buleleng Meningkat

Namun, masih ada masyarakat yang mulai lengah karena menganggap dirinya kebal dan sudah divaksin.

Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tak membawa masker tersebut beralasan lupa.

Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.

Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Baca juga: UPDATE Covid-19 8 Desember 2021: Bertambah 264 Kasus Baru, 351 Sembuh & 16 Meninggal

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved