Info Populer
Aturan Baru Mendagri Pengganti PPKM Level 3 Nataru, Keramaian dan Acara Tahun Baru Dilarang
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Libur Nataru 2021
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Inmendagri lewat Kompas.com pada Jumat 10 Desember 2021 aturan tersebut pun mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ketika peraturan tersebut nantinya berlaku, maka Imendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulan Covid-19 pada saat Libur Nataru akan dicabut dan tidak berlalu.
Adapun rincian aturan Inmendagri Nomor 66 adalah sebagai berikut, Kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar melakukan sebagai berikut.
Baca juga: Tak Ada PPKM Level 3 Saat Nataru, Tapi Pengetatan Khusus, Ini Aturannya
Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.
b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.
c. melakukan:
1. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.
2. memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
d. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di antaranya:
1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.
2. tempat perbelanjaan
3. tempat wisata lokal
e. membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Syarat Perjalanan Tetap Wajib Vaksin dan Antigen