Info Populer

Cara Melapor Kecurangan Ujian SKB CPNS 2021 Melalui SMS, Twitter dan lapor.go.id

Kini, tahapan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 masih berlangsung seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Editor: Noviana Windri
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. 

TRIBUN-BALI.COM - Kini, tahapan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 masih berlangsung seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Dalam pelaksanaan tes sebelumnya, seleksi kompetensi dasar (SKD), ditemukan kecuranan yang dilakukan ratusan peserta.

Para peserta yang terbukti curang ini telah didiskualifikasi.

Pertanyaan soal pengaduan laporan dugaan kecurangan terkait proses seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021 disampaikan warganet melalui media sosial Twitter dengan me-mention akun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ke mana melaporkan dugaan kecurangan CPNS?

Baca juga: 367 CPNS Pemkot Denpasar Dilantik Jadi PNS, Ini Harapan Walikota

Baca juga: Sebanyak Tujuh Peserta Tidak Hadir Saat SKB CPNS Hari Pertama

Saat dikonfirmasi soal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Satya Pratama menjelaskan, pengaduan kecurangan SKB CPNS dapat dilakukan melalui laman LAPOR BKN.

“Bisa melalui LAPOR BKN, https://www.bkn.go.id/homepage/lapor-bkn,” kata Satya, Kamis 9 Desember 2021.

Ada beberapa cara mengajukan aduan yaitu SMS, Twitter, atau melalui kanal lapor.go.id.

SMS

Pelaporan yang disampaikan melalui SMS dengan format "BKN (spasi) Isi Aduan". SMS pengaduan dikirimkan ke nomor 1708.

Twitter

Sementara, untuk melaporkan melalui Twitter, dapat dengan format "#LAPORBKN (spasi) Isi Aduan" ditujukan ke akun @BKNgoid.

Kanal lapor.go.id

Akses laman lapor.go.id dan klik pada tombol “Pengaduan”.

Baca juga: 555 Peserta yang Lolos SKD CPNS Pemkab Klungkung Ikuti SKB, Bersaing Memperebutkan 213 Formasi

Baca juga: Jadwal SKB CPNS Tahap II Sudah Diumumkan, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan

Setelah itu, ketikkan judul laporan, tulis isi aduan, pilih tanggal kejadian, lokasi, intansi tujuan, kategori laporan, dan unggah lampiran.

Pelapor dapat memilih identitasnya disembunyikan dengan mengklik “Anonim” atau merahasiakan laporannya dengan klik “Rahasia”.

Terakhir, klik tombol “LAPOR!”, lalu tunggu proses verifikasi dan proses tindak lanjut dari laporan yang diajukan.

Peserta curang dan didiskualifikasi

Dalam proses SKD CPNS 2021, ada 225 peserta yang melakukan kecurangan dan telah didiskualifikasi. Peserta yang curang tersebut ditemukan di 9 titik lokasi SKD wilayah Sulawesi dan Lampung.

Modus kecurangan yang dilakukan mengarah ke modus remote access.

BKN belum merilis daftar peserta tambahan yang terbukti melakukan kecurangan selama proses rekrutmen CPNS 2021.

Proses SKB CPNS terbagi menjadi dua tahap yaitu:

·        Tahap pertama: 15-28 November 2021

·        Tahap kedua: 27 November-18 Desember 2021.

Baca juga: Hanya 310 Peserta yang Boleh Ikuti Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Pemkab Tabanan

Baca juga: Tes SKB CPNS Tahun 2021 Dimulai Hari Ini, Simak Materi Kompetensi, Ketentuan Hingga Rincian Gaji

·        Setelah tahapan ini, akan dilakukan rekonsiliasi hasil SKD dan SKB, untuk selanjutnya diumumkan hasil akhirnya.

·        Untuk pengusulan NIP tahap pertama dijadwalkan pada 1-30 Januari 2022 dan tahap kedua pada 1-28 Februari 2022.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Melapor Kecurangan Ujian SKB CPNS 2021, https://pontianak.tribunnews.com/2021/12/10/cara-melapor-kecurangan-ujian-skb-cpns-2021?page=3

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara melapor kecurangan ujian skb cpns

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved