Berita Bali
Ada 459.453 Anak Usia 6 - 11 Tahun di Bali, Vaksinasi Covid-19 untuk Anak SD Dimulai Januari 2022
Berkaitan dengan rencana vaksinasi anak usia 6-11 tahun pada Bulan Januari 2022 mendatang di Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali telah melakukan persi
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Kalau saya lihat dari sebagian besar karakteristik orangtua berbeda. Kebetulan karakteristik orangtua yang anak-anaknya bersekolah di SDN 28 Dangin Puri Kangin berasal dari tenaga kesehatan, polisi dan masyarakat umum jadi saya tahu karena kita sudah melaksanakan rapat komite saya rasa mereka sudah merasakan bagaimana dampak dari mereka vaksin Covid-19," tambahnya.
Menurutnya, dari segi orangtua ketika sudah mendapatkan izin dari Puskesmas setempat, serta Dinas Pendidikan Kota, ia yakin para orangtua akan menyambutnya dengan baik dan mereka tidak akan was-was lagi ketika anaknya sekolah seperti biasa.
"Kalau dari segi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) kami tetap berkolaborasi. Kami tidak berani sendiri. Kami juga sudah membuat video simulasi terkait dengan prokes dan juga kepala desa kami di lingkungan Dangin Puri Kangin sudah turun mengadakan semacam pengamatan apakah sekolah kami siap atau tidak siap."
"Ketika sekolah kami siap beliau akan langsung menandatangani. Mungkin berkaca dari hal tersebut saya rasa prosedur itu bisa dilaksanakan untuk vaksinasi Covid-19," paparnya.
Kemudian sosialisasi pada orangtua siswa akan dilakukan secara daring dan akan berkolaborasi juga dengan Puskesmas setempat untuk memberikan sosialiasi secara daring.
Selain itu juga akan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
"Kita juga akan meminta surat persetujuan yang mana sifatnya tidak memaksakan pada orangtua. Kita tetap sosialisasikan dampaknya seperti apa jika tidak di vaksin Covid-19 dan tentu itu akan kembali pada masing-masing orangtua," jelasnya.
Sementara itu, Ida Bagus Wibawa selaku Biro Seni Budaya dan Olahraga PGRI juga berikan pendapatnya.
Menurutnya vaksinasi Covid-19 untuk anak SD usia 6 hingga 11 sesungguhnya wajib diberikan.
"Karena usia ini sangat rentan terpapar Covid-19 karena tingkat pengetahuan terhadap virus dan kesadaran untuk menerapkan prokes masih rendah namanya juga anak-anak. Namun harus benar-benar diperhatikan tingkat atau dosis benar-benar sesuai usia dan berat badannya dan juga sudah melewati penelitian dan lewat pengkajian yang matang dari pihak medis serta vaksin sudah lulus uji klinis BPOM," kata, Wibawa.
Selain itu menurutnya selama pelaksanaan PTM terbatas siswa khususnya di Kota Denpasar sudah pasti mengikuti prokes yang ketat karena hal tersebut sudah wajib diterapkan dan merupakan syarat mutlak bagi sekolah bila ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Jadi kesimpulannya sekolah beserta perangkatnya sudah sangat siap dgn berbagai peralatan dan fasilitas prokesnya," tambahnya. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar