Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Herry Wirawan Rudapaksa 12 Santriwati Beri Uang ke Orangtua Korban untuk Tutup Mulut: Saya Tolak!

Herry Wirawan, guru ngaji rudapaksa 12 Santriwati di pesantren sempat telepon orangtua kornam dan memberikan uang agar tutup mulut.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUN-BALI.COM – Kasus rudapaksa terhadap 12 Santriwati yang dilukan oleh Herry Wirawan, Guru Ngaji di Pesantren terus berlanjut.

Saat ini, Herry selaku guru ngaji tengah menjalani persidangan atas kasus tindakan yang tidak terpujinya.

Kasus ini pun menyita banyak perhatian publik, lantaran beberapa dari korban ada yang hamil, bahkan telah melahirkan.

Aksi tak terpuji yang dilakukan Herry itu telah berlangsung selama 5 tahun, dari 2016 hingga 2021.

Ternyata demi mengamankan aksi jahatnya, Herry pernah berniat menutup mulut para keluarga korban.

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Senin, 13 Desember 2021 dalam artikel berjudul Kebusukan Herry Wirawan Guru Bejat Rudapaksa 12 Santriwati Diungkap Orang Tua Korban, Bikin Geram, pengakuan tersebut pun disampaikan YY (44), satu di antara orang tua korban.

 YY mengatakan ketika aksi rudapaksa tersebut diketahui, Herry terus-menerus menelpon dirinya.

Menurut YY, Herry ingin berdamai dengan cara membayar orang tua korban dengan sejumlah uang.

YY (44), ayah salah satu korban rudapaksa guru bejat Herry Wirawan, saat diwawancarai di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan, Jumat (10/12/2021).
YY (44), ayah salah satu korban rudapaksa guru bejat Herry Wirawan, saat diwawancarai di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan, Jumat, 10 Desember 2021. (Tribun Jabar)

"Si Herry itu nelpon terus sama saya, dia bilang ada uang buat saya, saya tolak, saya terus tolak," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Sabtu, 11 Desember 2021.

Meskipun telah ditolak, namun Herry terus menghubungi dirinya untuk meminta damai.

"Dia selalu tanya posisi saya di mana. Saya selalu jawab posisi saya pindah-pindah, geram, untung tidak saya habisi," ucapnya.

YY lalu menghubungi saudaranya yang tergabung di lembaga bantuan hukum di Garut.

Baca juga: Atalia, Istri Ridwan Kamil Bantah Tutupi Kasus Rudapaksa Para Santriwati oleh Herry, Ini Dalihnya

Ia dan korban lain kemudian secara resmi melaporkan pelaku ke Polda Jabar pada tanggal 18 Mei 2021 dengan nomor laporan LBP/480/V/2021/Jawa Barat.

Pertama Kali Terungkap

Kelakuan bejat Herry Wiraya pertama kali diketahui sejak korban pulang ke rumah saat liburan Hari Raya Idul Fitri.

Selama enam bulan berlalu ternyata kasus tersebut tidak mencuat ke publik lantaran demi menjaga mental korban dan keluarga.

Hal lain dikatakan oleh AN (34), yang merupakan saudara kandung korban dari awal menginginkan kasus tersebut mencuat ke publik karena perlu dikawal.

Ia merasa takut jika kasus tersebut tidak diketahui publik, akan meringankan hukuman bagi pelaku.

"Kita enggak tahu, ya, kasus hukum di negeri kita ini seperti apa. Saya dari dulu, dari awal kasus ini, minta bantuan sana-sini supaya kasus ini diketahui publik," ujarnya.

Dari awal AN menginginkan yang harus diekspos oleh publik itu adalah kelakuan tidak terpuji Herry Wirawan agar jika suatu saat dia bebas, masyarakat akan tahu siapa dia.

“Kalau si Herry ini tidak diketahui publik, saat dia bebas nanti saya takutkan akan ada korban lagi. Tapi saya berharap dia dihukum mati," ungkapnya penuh amarah.

Tidak Diizinkan Keluar

Para korban rudapaksa pun dilarang keluar rumah oleh Herry Wirawan.

Rumah milik pelaku rudapaksa santriwati tersebut berada di Jalan Nyaman Nomor 34 Kota Bandung.

Rumah tersebut bersebelah dengan Yayasan Manarul Huda yang merupakan tempat para santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan tinggal.

Hal tersebut diungkapkan salah satu warga Komplek Sinergi Antapani, Kota Bandung, Rizal (42).

Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan.
Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan. (Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam)

Rizal menuturkan sejak Herry menyewa rumah tersebut, para santriwati dilarang keluar dari rumah tersebut.

Baca juga: KISAH Pilu Para Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Saling Antar Jika Ada yang Mau Melahirkan

Bahkan, yang mengejutkan adalah, jika santriwati hendak pergi berbelanja, mereka harus diantar Herry.

 "Anak-anak yang ada di situ usia SD dan SMP. Masih bisa bermain di luar padahal. Ini kalau mereka keluar untuk belanja saja, harus diantar Herry. Mereka dilarang bicara sama tetangga."

"Ada sekitar 15 sampai 20 anak di situ yang tinggal, semuanya perempuan," beber Rizal pada Jumat, 10 Desember 2021 dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Senin, 13 Desember 2021 dalam artikel berjudul Herry Wirawan Guru Bejat Larang Anak Asuhnya Bicara ke Tetangga Panti, Belanja Pun Diantar.

Lebih lanjut, Rizal menyebut warga setempat sempat heran lantaran semua santri Herry berjenis kelamin perempuan.

Kendati demikian, selama ini aktivitas di panti Herry tersebut terlihat normal dari luar.

Pada waktu-waktu tertentu, anak-anak mengaji di lantai utama rumah tersebut.

"Warga juga sempat heran, kok yang di panti yatim itu perempuan semua, tidak ada laki-lakinya. Ya, laki-lakinya Herry saja. Apa boleh begitu secara agama atau bagaimana, warga percaya saja," katanya.

Setelah santriwati memasuki usia dewasa, ujar Rizal, mereka akan dipindahkan ke pesantren yang ada di Cibiru.

Warga pun menganggap pemindahan itu berkaitan dengan kenaikan kelas seperti di sekolah pada umumnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved