Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

PENAMPAKAN Herry Wirawan Tersenyum di Rutan, Sempat Beredar Wajah Pelaku Rudapaksa Itu Babak Belur

Sempat beredar foto Herry Wirawan babak belur di Rutan Kebonwaru Bandung.

Editor: Bambang Wiyono
zoom-inlihat foto PENAMPAKAN Herry Wirawan Tersenyum di Rutan, Sempat Beredar Wajah Pelaku Rudapaksa Itu Babak Belur
Istimewa
Foto terkini Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa santriwati saat bertemu dengan Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven, di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Penghuni Rutan Kebonwaru Bandung akhirnya tahu bahwa Herry Wirawan adalah seorang terdakwa rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan, seandainya kasus tersebut tidak viral, pihaknya tidak akan tahu siapa Herry Wirawan.

Bahkan, dia sempat memanggil Herry Wirawan dan bertemu serta berbincang soal kasus yang dialaminya.

Riko Stiven juga menunjukan foto dirinya sedang bertemu dengan Herry Wirawan sekaligus memastikan kondisinya sehat, setelah sebelumnya sempat beredar foto Herry Wirawan babak belur.

Dalam foto itu, Herry Wirawan masih bisa tersenyum. 

"Barusan sempat berbincang dengan HW, menanyakan terkait kondisinya, apakah ada intervensi dari petugas atau warga binaan lainnya, ia bilang engga ada dan baik-baik saja di dalam sana," kata Riko Stiven saat dihubungi pada Senin (13/12/2021).

Ia memastikan kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak kurang satu pun. 

"Biasa saja orangnya, tidak ada yang mencolok. Tidak ada perlakuan khusus, semua hak dan kewajibannya sama," kata Riko Stiven.

Ia menyebut Herry Wirawan mendekam kamar tahanan bersama tahanan kasus lainnya.

"Saya mantau dari jauh, alhamdulillah enggak ada gesekan, dengan kamar teman-temannya biasa aja," ucap dia.

Setelah semua pada tahu kasus nista yang diduga dilakukan Herry Wirawan, dia menyebut tidak memisahkan guru pesantren tersebut ke kamar khusus.

Pemindahan tersebut ke sel khusus mencegah kekerasan seperti yang sempat dialami M Kece terdakwa kasus penistaan agama.

"Enggak, sama saja. Tidak ada perlakuan khusus," katanya.

Herry telah berada di rutan tersebut sejak 28 September 2021 lalu atau sekitar 76 hari.

"Sejak awal masuk kesini pada tanggal 28 September lalu, yang bersangkutan telah mengikuti serangkaian tes kesehatan, termasuk tes covid-19 yang dilakukan oleh dokter, dan alhamdulillah semua fisik, raga, dan mentalnya sehat semua. Dia juga sudah menjalani masa karantina 14 hari sebagai protokol kesehatan," ujar dia.

Setelah masa karantina selesai, lanjutnya, yang bersangkutan dipindahkan ke kamar blok tahanan pada tanggal 12 Oktober 2021.

Riko juga menanyakan terkait pemanfaatan hak yang diberikan bagi warga binaan untuk dapat berkomunikasi dengan anggota keluarganya secara daring.

Namun, yang bersangkutan mengaku belum menggunakannya, karena ingin fokus dalam menghadapi proses persidangan.

"Sejauh ini HW belum berkomunikasi dengan pihak keluarganya, begitu pun sebaliknya, karena ingin fokus dulu dengan persidangannya. Mungkin karena dia itu baru melalui enam kali proses persidangan dan persidangan selanjutnya atau ketujuh, akan dilakukan pada 21 Desember nanti," ujar Riko.

Tekait berapa lama, yang bersangkutan dititipkan di rutan tersebut, menurutnya, tergantung hasil putusan pengadilan. Pihaknya hanya berkewajiban untuk merawat dan menjaga warga binaan tersebut, termasuk memfasilitasi kebutuhannya mengikuti persidangan secara persidangan.

"Kami hanya bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.

Bakal Diminta Ganti Rugi oleh LPSK

Herry Wirawan bisa dimiskinkan. Aturan merampas harta pelaku kekerasan dengan korban anak dimungkinkan lewat PP 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Caranya dikenal dengan restitusi atau pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya

Restitusi di PP itu berupa ganti kerugianb atas kehilangan kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana dan penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis.

Restitusi ini diajukan oleh korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengakui pihaknya sedang mengurus pengajuan restitusi pada Herry Wirawan.

"Kami fasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejati Jabar dan Pengadilan Negeri Bandung," kata Livia dalam keterangan tertulis, pekan lalu.

Sulit Dituntut Hukuman Mati

Publik menginginkan agar Herry Wirawan pelaku rudapaksa 12 santriwati dihukum mati. Sayangnya, dakwaan jaksa untuk guru pesantren itu tidak menyertakan ancaman hukuman mati.

Herry Wirawan didakwa dua pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Yakni

Pasal 81

Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca juga: Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri di Bandung Dapat Karma dari Para Tahanan? Ini Keadaannya

Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Di aturan itu, tampak tidak ada ancaman hukuman mati melainkan maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun. Tapi karena Herry Wirawan si pelaku rudapaksa santriwati ini berprofesi sebagai guru, berlaku pasal 81 ayat 3.

Artinya, dari ancaman maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 sehingga bisa maksimal 20 tahun.

"Kalau masyarakat mau predator anak dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," kata ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, belum lama ini.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FOTO Penampakan Terkini Herry Wirawan si Pelaku Rudapaksa Santriwati di Rutan Kebonwaru Bandung, 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved