Berita Karangasem

Penyidik Sebut Akan Ada Tambahan Tersangka Baru di Kasus Pengadaan Masker Karangasem

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa  Gede Semaraputra, menjelaskan, penyidik temukan bukti baru di Dinsos Karangasem

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Tujuh tersangka pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem digiring oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem ke mobil tahanan, Rabu (24/11/2021) sore hari. Penyidik Sebut Akan Ada Tambahan Tersangka Baru di Kasus Pengadaan Masker Karangasem 

Tersangka langsung ditahan oleh penyidik, dan dititipkn dibeberapa polsek di Karangasem.

Tiga tersangka dititipkan di Mapolsek Kota  Karangasem, 3 tersangka dititipkan di Mapolsek Abang, dan 1 tersangka dititipkan di Polsek Bebandem. Masa penahanan selama 20 hari.

Tujuh tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor)  dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Th 1999

Ditambahkan, tujuh tersangka kasus pengadaan masker scuba akan dilimpahkaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhir tahun 2021.

Pihaknya berharap proses pelimpahan bisa berjaln lancar. Sehingga awal tahun 2022 persidangan di Pengadilan Tipikor bisa digelar sesuai jadwal.(*)

Artikel lainnya di Berita Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved