Berita Karangasem

Penyidik Sebut Akan Ada Tambahan Tersangka Baru di Kasus Pengadaan Masker Karangasem

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa  Gede Semaraputra, menjelaskan, penyidik temukan bukti baru di Dinsos Karangasem

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Tujuh tersangka pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem digiring oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem ke mobil tahanan, Rabu (24/11/2021) sore hari. Penyidik Sebut Akan Ada Tambahan Tersangka Baru di Kasus Pengadaan Masker Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem masih dalami  kasus masker scuba di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem 2020.

Penyidik memprediksi  ada tambahan tersangka baru. Mengingat penyidik menemukan barang  bukti baru terkait ini.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa  Gede Semaraputra, menjelaskan, penyidik temukan bukti baru di Dinsos Karangasem.

Bukti berupa laptop yang isi surat serta berkas lain berkaitan  pengadaan.

Baca juga: Sejarah Berdiri, Nama Raja Hingga Runtuhnya Kerajaan Karangasem

Penyidik sedang melaksanakan proses pengembangan & pemeriksaan saksi.

"Penyidik belum tetapkan tersangka baru. Dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan yang kiranya akan mengarah kepada tersangka baru," kata Dewa Semaraputra, Selasa (14/12/2021) siang.

Ditambahkan, penyidik akan memeriksa beberapa saksi tambahan dan tersangka.

Untuk menetapkan tersangka diperlukan dua alat bukti yang baru. Pihaknya berharap proses penyidikannya segera rampung.

"Semoga penyidikannya lekas rampung," harap Dewa Semaraputra.

Untuk perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih proses.

Hasil klarifikasi yang dilakukn oleh BPKP juga belum diberikan.

"Hasil belum diberikan BPKP. Karena penyidik tak ada yang meendampingi saat klarifikasi,"imbuhnya.

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan tujuh pejabat di Karangasem  sebagai tersangka kasus masker di Dinsos Karangasen, Rabu (24/11/2021) lalu.

Yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah jalani pemeriksaan 8 jam. Langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan.

Baca juga: Kejari Karangasem Musnahkan Barang Bukti Pidum Dengan Total Capai 128 

Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat esellon II B yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem. Sedangkan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih  bertugas di Dinsos. Terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker tahun 2020.

Tersangka langsung ditahan oleh penyidik, dan dititipkn dibeberapa polsek di Karangasem.

Tiga tersangka dititipkan di Mapolsek Kota  Karangasem, 3 tersangka dititipkan di Mapolsek Abang, dan 1 tersangka dititipkan di Polsek Bebandem. Masa penahanan selama 20 hari.

Tujuh tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor)  dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Th 1999

Ditambahkan, tujuh tersangka kasus pengadaan masker scuba akan dilimpahkaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhir tahun 2021.

Pihaknya berharap proses pelimpahan bisa berjaln lancar. Sehingga awal tahun 2022 persidangan di Pengadilan Tipikor bisa digelar sesuai jadwal.(*)

Artikel lainnya di Berita Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved