Laura Anna Meninggal, Lumpuh Gara-gara Pacar Mabuk hingga Kecelakaan Parah
Laura Anna Meninggal, Lumpuh Gara-gara Pacar Mabuk hingga Kecelakaan Parah
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sementara itu Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Selasa (14/12/2021).
Dengan beragendakan kesaksian dari JPU.
(Tribunnews.com/Mohammad Alivio)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Innalillahi Laura Anna Meninggal Dunia, Alami Lumpuh Kecelakaan, Sempat Tuntut Kekasihnya Gaga,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/laura-anna-selebgram-meninggal-dunia-hari-ini.jpg)