Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

KASUS Rudapaksa 12 Santriwati, Herry Wirawan Mendekam di Rutan dan Tak Dikunjungi Keluarga

Herry Wirawan (36) guru ngaji yang rudapaksa 12 Santriwati kini hidup di balik jeruji besi.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Kompas TV dan Istimewa
Foto wajah Heri Wirawan guru pesantren yang hamili santriwati viral di media sosial. 

TRIBUN-BALI.COM – Herry Wirawan (36) guru ngaji yang rudapaksa 12 Santriwati kini hidup di balik jeruji besi.

Saat menjalani persidangan, Herry Wirawan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.

Selama dua bulan menjalani masa tahanan, Herry Wirawan sama sekali belum pernah dikunjungi oleh sanak keluarganya.

Dilansir dari TribunJabar.id pada Kamis, 16 Desember 2021 dalam artikel berjudul Begini Nasib Herry Wirawan Sejak Hidup di Rutan karena Kasus Rudapaksa Terhadap Santriwati, Herry pun belum berkomunikasi dengan keluarganya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jabar, Sudjonggo, mengatakan Rutan Bandung memang belum membuka kunjungan secara fisik bagi para tahanan.

Namun, ucapnya, Rutan Bandung tetap menerima titipan barang bagi para tahanan.

"Sampai saat ini yang bersangkutan (Herry Wirawan) belum menerima kunjungan dari keluarganya, baik secara langsung, titipan barang makanan maupun secara virtual," ujarnya, Rabu, 15 Desember 2021.

Menurutnya, Rutan Bandung mengizinkan apabila keluarga Herry Wirawan mau berkomunikasi secara virtual.

Baca juga: UPDATE Kondisi Guru Herry di Rutan Bandung, Belum Dikunjungi Keluarga, Tak Ada Titipan Makanan

"Sampai saat ini, belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu atau pun menghubungi lewat virtual," katanya.

Kondisi Terkini Herry di Rutan

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo menyebut, Herry dalam kondisi baik dan bisa berbaur dengan tahanan lainnya.

"Masih beraktivitas seperti biasa dengan teman-teman yang lain, tidak terjadi satu hal yang berlebihan," ucap Sudjonggo di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu, 15 Desember 2021.

Terkait antisipasi gesekan di rutan, Sudjonggo mengaku sudah melakukan sejumlah langkah, antara lain dengan pengenalan lingkungan.

Namun Sudjonggo memastikan bahwa Herry saat ini dalam kondisi baik-baik saja.

"Pastinya kita laksanakan itu dengan masa pengenalan lingkungan, akan kita lihat (apa) ada hal yang tidak diinginkan dari penghuni lainnya. Tapi alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada," katanya.

Hukuman Menanti Herry

Dilansir dari Kompas.com pada Kamis, 16 Desember 2021 dalam artikel berjudul Dua Bulan Ditahan, Herry Wirawan Mengaku Belum Dikunjungi Keluarga, Ini Kondisinya, Herry diduga telah melakukan tindak pemerkosaan kepada murid-muridnya sejak tahun 2016 sampai 2021.

Mirisnya, para korban ada yang telah melahirkan dan tengah mengandung.

Baca juga: Masa Lalu Herry Terungkap, Dulu Pakai Motor Jadul Kini Bermobil, Pemilik Tempat Ternyata Ibu Ini

Atas perbuatannya, Herry dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair Herry adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Herry terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved