Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

UPDATE Kondisi Guru Herry di Rutan Bandung, Belum Dikunjungi Keluarga, Tak Ada Titipan Makanan

Update kabar guru pesantren Herry Wirawan (36) yang kini dititipkan di Rutan Bandung. Guru agama yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwa

Pixabay/Ichigo121212
Foto ilustrasi tahanan. Guru pesantren Herry Wirawan saat ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bandung, belum berkomunikasi dengan keluarganya baik secara langsung maupun virtual. 

TRIBUN-BALI.COM – Update kabar guru pesantren Herry Wirawan (36) yang kini dititipkan di Rutan Bandung.

Guru agama yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan (26), mengaku belum pernah dikunjungi keluarga selama mejalani penahanan.

Herry yang saat ini di rumah tahanan (Rutan) Bandung juga belum berkomunikasi dengan keluarganya baik secara langsung maupun virtual.

"Sampai saat ini yang bersangkutan belum menerima kunjungan dari keluarganya, baik secara langsung, titipan barang makanan maupun secara virtual, jadi belum ada," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo, Rabu 15 Desember 2021.

Sementara itu, kata Sudjonggo, saat ini memang belum dibuka untuk kunjungan secara fisik di rutan.

Namun demikian, apabila pihak keluarga mau berkomunikasi secara virtual masih diperbolehkan.

"Yang jelas sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu atau pun menghubungi lewat virtual," katanya.

Baca juga: SOSOK Ibu Pemilik Tempat Pesantren yang Digunakan Herry Rudapaksa Santriwati, Niatnya untuk Ngaji

Herry Wirawan, guru ngaji diduga rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.
Herry Wirawan, guru ngaji diduga rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. (Istimewa)

Kondisi Terkini Herry

Terkait antisipasi gesekan di rutan, Sudjonggo mengaku sudah melakukan sejumlah langkah, antara lain dengan pengenalan lingkungan.

Namun Sudjonggo memastikan bahwa Herry saat ini dalam kondisi baik-baik saja.

"Pastinya kita laksanakan itu dengan masa pengenalan lingkungan, akan kita lihat (apa) ada hal yang tidak diinginkan dari penghuni lainnya. Tapi alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Herry diduga telah melakukan tindak pemerkosaan kepada murid-muridnya sejak tahun 2016 sampai 2021.

Mirisnya, para korban ada yang telah melahirkan dan tengah mengandung.

Atas perbuatannya, Herry dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair Herry adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved