Berita Karangasem
UPDATE: Penyidik Kembali Periksa Para Tersangka Kasus Pengadaan Masker di Karangasem
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, mengungkapkan, pemeriksaan terkait proses pengadaan masker.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tersangka kasus pengadaan masker scuba 2020 di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem, Kamis (16/12/2021) siang.
Pemeriksaan tersangka berkaitan dengan pendalaman proyek senilai Rp 2.9 milliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, mengungkapkan, pemeriksaan terkait proses pengadaan masker.
Mulai rencana pengadaan, surat - menyurat, dan pendistribusian masker pada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan dari siang hari oleh penyidik.
Baca juga: Tamu yang Booking Hotel di Karangasem saat Libur Nataru Didominasi Wisatawan Lokal
"Hari ini empat tersangka yang diperiksa. Yakni PPK, PPTK, serta 2 orang tim teknis.
Besok tim memeriksa barang,"ungkap Dewa Gede Semaraputra, Kamis (16/12/2021) siang hari.
Pejabat asal Bangli ini memprediksi akan ada tambahan tersangka baru. Mengingat penyidik menemukan barang bukti baru.
Penyidik temukan bukti baru berupa laptop yang isi surat serta berkas lain berkaitan pengadaan. Penyidik sedang lakukan pengembangan serta pemeriksaan saksi.
"Penyidik belum tetapkan tersangka baru. Dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahn yang kiranya akan mengarah kepada tersangka baru,"imbuh Semaraputra.
Pihaknya berharap proses penyidikannya oleh tim segera rampung.
Untuk perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih proses. Hasil klarifikasi yang dilakukn oleh BPKP juga belum diberikan.
"Hasil belum diberikan BPKP. Karena penyidik tidak ada yang mendampingi saat klarifikasi,"ungkap Dewa.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan tujuh pejabat di Karangasem sebagai tersangka kasus masker di Dinsos Karangasen, Rabu (24/11/2021) lalu.
Yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah jalani pemeriksaan 8 jam hingga langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan.
Baca juga: Ada Proyek Perbaikan Drainase, Pelanggan PDAM Karangasem di Nongan Kesulitan Air Bersih
Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat esellon II B yang sebelumnya meenjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem. Sedangkaan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih bertugas di Dinsos. Terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker tahun 2020.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem