Berita Jembrana
ZA Dituntut Delapan Tahun Jaksa, Usai Setubuhi Ponakan
Pria berinisial ZA, 25 tahun, menjadi pesakitan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh PN Negara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
Ketika sedang menonton TV sendirian di ruang keluarga, tiba-tiba datang pelaku dari pintu belakang dan memaksa korban untuk bersetubuh.
Pelaku menarik tangan korban masuk ke kamar.
Korban sempat melawan dengan menarik tangannya namun tidak berhasil
Korban yang tidak berdaya, berhasil ditarik masuk ke kamar oleh pamannya.
Alhasil, ABG 12 tahun ini direbahkan di kasur dan disetubuhi secara paksa.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian menyuruh pelaku pergi.
Informasi itu pun sampai ke telinga bapaknya, dan melaporkan kejadian itu ke polisi. (ang).
Baca juga: Kompas Gramedia Peduli Anak-anak dan Pelajar Terdampak Erupsi Gunung Semeru
Baca juga: Memiliki Daya Angkut Sangat Besar, Berikut Spesifikasi Lengkap Mitsubishi Colt FE SHDX
Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Masuki Indonesia, Menko Luhut: Sejauh ini Gejala Ringan dan Sedang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan-mencakar-dan-mengigit-jadi-perlawan-terakhir-penjual_20180907_232415.jpg)