Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

ZA Dituntut Delapan Tahun Jaksa, Usai Setubuhi Ponakan

Pria berinisial ZA, 25 tahun, menjadi pesakitan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh PN Negara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
ilustrasi 

Ketika sedang menonton TV sendirian di ruang keluarga, tiba-tiba datang pelaku dari pintu belakang dan memaksa korban untuk bersetubuh.

Pelaku menarik tangan korban masuk ke kamar.

Korban sempat melawan dengan menarik tangannya namun tidak berhasil 

Korban yang tidak berdaya, berhasil ditarik masuk ke kamar oleh pamannya.

Alhasil, ABG 12 tahun ini direbahkan di kasur dan disetubuhi secara paksa.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian menyuruh pelaku pergi.

Informasi itu pun sampai ke telinga bapaknya, dan melaporkan kejadian itu ke polisi. (ang).

BerIta Jembrana Lainya

Baca juga: Kompas Gramedia Peduli Anak-anak dan Pelajar Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Baca juga: Memiliki Daya Angkut Sangat Besar, Berikut Spesifikasi Lengkap Mitsubishi Colt FE SHDX

Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Masuki Indonesia, Menko Luhut: Sejauh ini Gejala Ringan dan Sedang

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved