Berita Jembrana
ZA Dituntut Delapan Tahun Jaksa, Usai Setubuhi Ponakan
Pria berinisial ZA, 25 tahun, menjadi pesakitan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh PN Negara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pria berinisial ZA, 25 tahun, menjadi pesakitan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh PN Negara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis 16 Desember 2021.
Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, dituntut delapan tahun penjara. Itu setelah ZA, nekat menyetubuhi sebanyak lima kali keponakannya sendiri, dengan dalih kasih sayang.
Atas hal itu sendiri, di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya. Terdakwa juga masih meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan itu, terdakwa dituntut delapan tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 10 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan.
“Kasus persetubuhan dalam keluarga sendiri yang menjadi pertimbangan kami dengan tuntutan terhadap terdakwa. Seharusnya, terdakwa, sebagai lama melindungi bukan merusak masa depan anak,” ucapnya Jumat 17 Desember 2021.
Delfi mengakui, bahwa tuntutan jaksa lebih ringan dari ancaman maksimal.
Hanya saja, dengan tuntutan itu, terdakwa sudah berterus terang mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Terdakwa meminta keringanan hukuman karena menjadi orang tua tunggal dari anaknya yang masih kecil dan istrinya sudah meninggal.
“Perimbangan kami juga terdakwa mengakui perbuatannya, kemudian ada anak yang harus dinafkahi oleh terdakwa. Dna juga terdakwa belum pernah dihukum,” bebernya.
Sebelumnya, Kejadian sendiri terjadi pada Selasa 19 Oktober 2022 lalu.
#Trigger Warning
Kabar pemerkosaan itu dilaporkan oleh ayah korban yang tidak terima anaknya menjadi korban.
Awal mula kejadian ini sendiri, saat itu ABG 12 tahun yang tinggal dengan neneknya.
Korban tinggal bersama neneknya karena ayahnya sedang bekerja sendirian di rumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan-mencakar-dan-mengigit-jadi-perlawan-terakhir-penjual_20180907_232415.jpg)