Berita Singaraja

Mahasiswi Undikhsa Diduga Dilecehkan oleh Teman Organisasi, Modus Memaksa Menginap di Kos Korban

Pelecehan seksual diduga dialami oleh seorang mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA  - Pelecehan seksual diduga dialami oleh seorang mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja.

Mahasiswi tersebut dilecehkan oleh teman satu organisasinya yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) REMA Undikhsa, berinisial KS.

Dalam kronologi yang diposting pada Jumat 17 Desember 2021 melalui akun Instagram milik BEM REMA Undikhsa dipaparkan, korban dilecehkan oleh KS, yang juga merupakan mahasiswa di Undiksha Singaaja, pada 4 Agustus lalu.

Korban sejatinya belum pernah berkenalan atau bertemu dengan pelaku.

Pelaku kemudian mengetahui jika korban telah berada di Singaraja, melalui grup WhatsApp BEM REMA Undikhsa.

Mengetahui korban sudah berada di Singaraja, pelaku kemudian langsung menghubungi wanita yang identitasnya dirahasiakan itu untuk berkenalan, hingga bertanya lokasi tempat korban tinggal (ngekos,red).

Korban saat itu tidak menaruh curiga terhadap pelaku, lantaran menganggap pelaku sebagai teman satu organisasi.

Sekitar pukul 19.00 wita (4 Agustus lalu,red), pelaku kemudian kembali menghubungi korban, dan meminta korban untuk menshare lokasi kosnya.

KS saat itu beralasan ingin singgah ke kos korban.

Sempat ditanya oleh korban maksud dan tujuan pelaku ingin mengetahui lokasi tempat kos korban, namun tidak di jawab oleh pelaku.

Terkait keinginan pelaku untuk mengetahui lokasi kosnya itu juga tidak dicurigai oleh korban.

Usai mengetahui lokasi tempat kos korban, pelaku pun bergegas mendatangi korban.

Di kos tersebut, antara pelaku dan korban sempat berbincang-bincang di teras kamar.

Setelah hari semakin larut, perbincangan yang awalnya dilakukan di teras kamar, kini telah pindah ke dalam kamar korban.

Sekitar pukul 23.00 wita, pelaku kemudian meminjam kamar mandi milik korban.

Setelah itu meminta kepada korban untuk diizinkan menginap di kos milik korban. Permintaan itu pun membuat korban terkejut, dan menolak keinginan pelaku.

Meski telah ditolak keinginannya untuk menginap, pelaku tetap memaksa korban agar diizinkan menginap di kos tersebut.

Korban pun akhirnya terpaksa mengizinkan pelaku untuk menginap, namun dengan syarat pelaku harus tidur di lantai. Setelah diizinkan menginap, pelaku kemudian meminta korban untuk mematikan lampu kamar, namun permintaan itu ditolak oleh korban.

Sekitar pukul 00.00 wita, pelaku kemudian tiba-tiba naik ke atas kasur, dengan alasan ingin menonton film yang ada di aplikasi Netfilx.

Korban lantas ketakutan. Ia langsung menghubungi teman-temannya melalu pesan WhatsApp.

Saat berada di atas kasur, pelaku disebut-sebut sempat menepuk korban dengan alasan ada nyamuk, serta sempat bersinggungan badan dengan korban, dengan alasan kasur yang sempit.

Mendapati perlakuan itu, korban pun langsung beranjak dari kasurnya.

Sekitar pukul 01.00 WITA, teman-teman korban berjumlah empat orang pun datang ke kos korban. Di kos tersebut, ke empat teman korban berpura-pura ingin mengajak korban bermain kartu di teras.

Permainan itu juga sempat diikuti oleh pelaku. Setelah beberapa jam asyik bermain kartu, pelaku kemudian memutuskan untuk tidur di kamar kos milik korban.

Sementara korban memutuskan untuk tetap bermain kartu bersama teman-temannya hingga pagi hari, sampai pelaku terbangun dan pulang ke rumahnya yang terletak di Kecamatan Buleleng.

Paca kejadian tersebut, korban hingga saat ini masih merasa ketakutan setiap kali bertemu dengan pelaku.

Ia berusaha meminimalisir kontak dengan pelaku saat berorganisasi.

Kejadian ini pun baru berani dilaporkan oleh korban kepada bagian Kementerian Sosial Politik BEM REMA Undiksha Singaraja, pada 21 November lalu.

Berangkat dari laporan itu, BEM REMA Undikhsa pun langsung melaksanakan pertemuan internal dengan pelaku.

Dari pertemuan itu, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan KS juga mengaku sempat beberapa kali melakukan modus serupa kepada orang lain.

Akibat kejadian itu, BEM REMA Undiksha pun kini telah mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP-3) berupa pemecatan terhadap KS sebagai fungsionaris BEM REMA Undiksha.

Presiden Mahasiswa Republik Mahasiswa Undiksha, Kadek Andre Karisma Dewantara dikonfirmasi Sabtu 18 Desember 2021 mengatakan, pelaku telah melakukan pelecehan secara fisik kepada korban.

Dengan adanya kejadian ini, pihaknya pun telah memberikan pendampingan kepada korban. Bahkan perbuatan pelaku ini juga telah dilaporkan oleh pihaknya kepada rektorat, agar diberikan sanksi akademik.

"Rektorat sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Pelaku sudah mengakui perbuatannya," katanya.

Andre juga menyebut, dengan adanya kejadian pelecehan ini, pihaknya telah melakukan survei di lingkungan kampus.

Hasilnya ada beberapa mahasiswa yang mengaku pernah mengalami kejadian tersebut.

Namun informasi tersebut ditegaskan Andre, belum bisa dinyatakan valid karena survei yang dilakukan anonim.

"Ada yang mengaku pernah mendapatkan pelecehan seksual secara verbal, dan mendengar cerita dari teman. Kami akan berusaha mencari tau kebenarannya, dan mencari korban yang mau speak up. Dari survei itu kebanyakan mengaku mahasiswa, ada juga yang mengaku dari dosen, pegawai dan masyarakat. Tapi kami belum bisa klaim bahwa data itu valid. Kami rencananya akan terjun ke masing-masing fakultas menelusuri hal ini," jelasnya.

Terpisah, Wakil Resktor 3 Bidang Alumni, Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat Undiksha Singaraja, Prof Dr I Wayan Suastra mengatakan pihaknya melalui dekan fakultas telah memanggil terduga pelaku dan korban.

Hasilnya, pelaku telah meminta maaf baik secara lisan maupun tulisan.

Sementara korban juga mengaku tidak ingin memperpanjang kasus ini.

Namun karena sudah terlanjur beredar di sosial media, maka kasus akan tetap ditangani.

Terkait sanksi akademik yang diberikan kepada pelaku, Wayan Suastra mengaku masih akan merapatkannya bersama rektor.

Selain itu, Suastra menyebut pihaknya juga sudah membentuk Satgas Pengaduan Pelecehan Seksual, namun belum bekerja secara maksimal, mengingat Satgas tersebut baru akan dikukuhkan pada Senin pekan depan.

Setelah Satgas dibentuk, maka kasus ini akan ditangani oleh satgas, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Rektor Undiksha, I Nyoman Jampel.

"Satgas nanti akan menangani kasus ini. Di Satgas itu nanti ada psikolognya yang juga bisa memberikan pendampingan kepada korban. Laporan dari satgas akan dilaporkan kepada rektor. Selain itu kami juga akan rapat untuk membahas kasus ini. Senin depan juga kami akan bertemu dengan pelaku, karena sekarang kami masih berada di Lombok," terangnya.

Untuk mencegah terjadi kasus serupa, melalui Satgas yang telah dibentuk, pihaknya akan mensosialisasikan "Anak muda itu kan suka bercanda, kami akan sosialisasikan Permendikbud.

"Kami akan sampaikan dan sosialisasikan, karena anak-anak muda ini belum paham tentang pelecehan seksual, bahkan verbal itu saja sudah pelecehan. Jadi dirasa seperti bercanda. Sekarang sudah ada undang-undangnya, dan akan kami sosialisasikan kepada mahasiswa," tutupnya. (rtu)

Berita Singaraja Lainnya

Baca juga: Serah Terima Jabatan di Lingkungan Korem 163/Wira Satya, Dua Dandim di Bali Pindah Tugas

Baca juga: 7 Arti Mimpi Melihat Kuda Hitam, Pertanda Saatnya Untuk Mendekatkan Diri ke Tuhan

Baca juga: KRONOLOGI Pelecehan Mahasiswa UNUD: Pelaku Lakukan Pelecehan di Atas Motor Saat Dibonceng Korban

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved