Di Tahun 2022 Harga Rokok Bisa Tembus Rp 40 Ribu, Berikut Ini Jenis & Besaran Harga Jual Ecerannya
Sebagai imbas dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, harga rokok bakalan ikut terkerek mulai 1 Januari 2022.
Harapan dari naiknya harga rokok
Menkeu Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3% dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Baca juga: CATAT! Ketentuan Pajak Penghasilan Ini Akan Berlaku Pada Tahun 2022
Baca juga: Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Ditjen PDN Kemendag: Sebentar Lagi Turun
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77% dari 12,7%, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok.
Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5%.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Harga Rokok Bisa Tembus Rp 40.000 di 2022, Rokok Jenis Apa?