CATAT! Ketentuan Pajak Penghasilan Ini Akan Berlaku Pada Tahun 2022
Memasuki akhir tahun 2021, berarti semakin dekat dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Memasuki akhir tahun 2021, berarti semakin dekat dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Rencananya, pemerintah akan mengimplementasikan UU HPP ini pada tahun 2022.
Salah satu yang sangat dekat dengan masyarakat dalam UU HPP ini adalah terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Ditjen PDN Kemendag: Sebentar Lagi Turun
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perubahan kebijakan terkait PPh ini menunjukkan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpihak pada kelompok menengah ke bawah.
“Ini jelas sekali. Kami sadar bahwa banyak orang Indonesia yang ekstrem kaya jadi kami menambah bracket paling atas dalam tarif PPh orang pribadi (OP) dan bahkan menetapkan pajak atas natura,” ujar Sri Mulyani, Jumat, 17 Desember 2021 dalam sosialisasi UU HPP di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Ditjen PDN Kemendag: Sebentar Lagi Turun
Sri Mulyani kemudian memerinci terkait hal ini.
Pertama, dalam tarif PPh OP ditetapkan ada perubahan tarif dan bracket untuk melindungi masyarakat menengah bawah, sekaligus memberi kesempatan berkontribusi lebih kepada masyarakat berpenghasilan tinggi.
Bila membandingkan dengan UU PPh yang berlaku saat ini, terdapat 4 bracket penghasilan setahun, yaitu penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif 5%, penghasilan di antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dengan tarif 15%, penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta tarif 25%, serta di atas Rp 500 juta dengan tarif 30%.
Sedangkan dalam UU HPP yang baru, Sri Mulyani mengubah bracket paling bawah yaitu mereka dengan penghasilan Rp 60 juta setahun baru dikenakan PPh dengan tarif 5%.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Ditjen PDN Kemendag: Sebentar Lagi Turun
Kemudian yang diubah lainnya adalah mereka yang berpenghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan tarif 30%, dan mereka yang berpenghasilan Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%.
Namun, pemerintah juga tetap menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun untuk lajang, dan tambahan PTKP Rp 45 juta per tahun diberikan pada Wajib Pajak (WP) yang kawin dan tambahan Rp 4,5 juta untuk anak maksimal 3 orang.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Ditjen PDN Kemendag: Sebentar Lagi Turun
Kedua, sehubungan dengan keberpihakan terhadap masyarakat kecil, pemerintah juga berencana menetapkan pajak atas fasilitas (natura) yang diberikan oleh pemberi kerja.
Meski begitu, bendahara negara kemudian menekankan bahwa fasilitas yang akan dikenakan pajak ini adalah fasilitas mewah dan berharga fantastis.
“Misal ada CEO diberi fasilitas mobil dinas berupa private jet. Ini yang akan kami kenakan pajak,” tegasnya.
Dalam kata lain, natura tertentu yang bukan penghasilan bagi penerima seperti penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, alat keselamatan kerja taua seragam, laptop, maupun ponsel, tidak dikenakan pajak natura.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Ditjen PDN Kemendag: Sebentar Lagi Turun