CATAT! Ketentuan Pajak Penghasilan Ini Akan Berlaku Pada Tahun 2022
Memasuki akhir tahun 2021, berarti semakin dekat dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ketiga, ketentuan pajak pengusaha pribadi tingkat omzet kecil atau dalam artian fasilitas pajak untuk Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM).
Dalam hal ini, pemerintah tidak mengenakan PPh untuk mereka sampai Rp 500 juta.
“Ini untuk pengusaha kecil. Malah bisa dibilang mayoritas tidak usah bayar karena omzet di bahwa Rp 500 juta. Kalau pun di atas Rp 500 juta, yang mereka bayarkan adalah omzet dikurangi Rp 500 juta dan baru dikali 0,5%,” tambahnya.
Keempat, tarif PPh Badan yang ditetapkan 22%. Ia mengaku, pemerintah tadinya sempat menetapkan tarif PPh badan di tahun depan sebesar 20%, tetapi dengan pertimbangan negara-negara sebaya, makanya tarif PPh Badan kini tetap 22%.
Negara-negara sebaya yang dimaksud oleh Sri Mulyani adalah negara-negara OECD yang rata-rata tarif PPh Badan di 22,81% dan negara-negara ASEAN sebesar 22,17%.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Ditjen PDN Kemendag: Sebentar Lagi Turun
Meski begitu, ia bilang tarif PPh Badan ini bila dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh Badan di negara-negara G20 yang sebesar 24,17%, relatif masih lebih rendah.
(*)